Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Bansos Salah Sasaran di Desa Beber Berujung Pengaduan Tipikor

Lombok Tengah||bratapos.com— Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, berujung pada pengaduan hukum. Kamis (10/9/26)

Perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan, didampingi Ketua DPD LSM GARDA NTB Kabupaten Lombok Tengah, telah menyampaikan pengaduan ke Unit Tipikor Polresta Lombok Tengah pada Kamis sekitar pukul 14.40 WITA. Pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Oknum Koordinator Desa (Kordes) Desa Beber disebut sebagai terlapor.

BACA JUGA : Ditagih Motor dan Uang Muka Rp6 Juta, Pria 65 Tahun Bacok Tetangga Pakai Golok

Dugaan penyimpangan yang diadukan antara lain:

- Warga yang masih hidup diduga tercatat sebagai telah meninggal dunia dalam data penerima manfaat;

- Hak penerima bantuan diduga dialihkan kepada orang lain tanpa pemberitahuan atau konfirmasi kepada penerima yang bersangkutan;

- Sejumlah nama masih tercantum sebagai penerima, namun warga mengaku tidak pernah menerima bantuan berupa beras maupun minyak goreng.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat karena menyangkut bantuan yang bersumber dari program pemerintah dan diperuntukkan bagi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

LSM GARDA NTB meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap data penerima, mekanisme perubahan data, pihak yang melakukan perubahan, hingga pihak yang secara faktual menerima bantuan.

“Jika warga yang masih hidup tercatat meninggal, kemudian hak bantuannya dialihkan kepada pihak lain tanpa prosedur yang jelas, maka hal tersebut harus diperiksa secara serius. Jangan sampai kesalahan administrasi menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan bantuan masyarakat,” tegas perwakilan LSM GARDA NTB.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Desa Beber dan Kecamatan Batukliang melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima secara terbuka, sekaligus memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

--Acuan Hukum--

Pengaduan tersebut antara lain dapat dikaji berdasarkan ketentuan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi, ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, aturan mengenai pemutakhiran data penerima bantuan sosial/DTSEN, serta ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik dan penanganan fakir miskin.

Namun, ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi maupun pemalsuan data tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut Unit Tipikor Polresta Lombok Tengah untuk mengungkap siapa yang mengubah data, atas dasar apa perubahan dilakukan, siapa yang menerima bantuan, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam persoalan tersebut.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
GRIB Jaya Ponorogo Sayangkan Unggahan Akun TikTok @Lensa Ponorogo Terkait Papan APBDes Desa Serag, Pemdes Tegaskan Murni Salah Ketik (Human Error)
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.