Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penegakan Perda Dipertanyakan, Akses Wartawan Dibatasi: SEMESTA NTB Somasi Pemkab Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH, NTB||bratapos.com— Upaya konfirmasi jurnalis ke salah satu kantor Indomaret di wilayah Lombok Tengah justru mendapat penolakan. Pihak keamanan (security) melarang wartawan masuk ke dalam, membatasi pertemuan hanya di pos penjagaan, dan menyatakan akan menyerahkan sendiri surat yang disampaikan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan kantor Indomaret tersebut.

Penolakan ini muncul beriringan dengan pelayangkan Surat Somasi (Teguran) tegas dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Masyarakat Transparansi dan Advokasi (SEMESTA NTB) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait dugaan pelanggaran dan pembiaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

BACA JUGA : Persadin NTB Gandeng BPN Loteng, Perkuat Pengawalan Kepastian Hukum dan Cegah Sengketa Tanah

Dalam surat bertanggal 15 September 2026 tersebut, SEMESTA NTB menegaskan hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari pihak berwenang terkait penegakan Perda tersebut. Pemerintah Daerah dinilai abai dan lalai menjalankan kewajibannya.

"Tindakan pembiaran ini sangat mencederai semangat penegakan hukum. Pengabaian terhadap produk hukum merupakan bentuk pengkhianatan terhadap legitimasi hukum yang berlaku," tegas isi somasi tersebut.

Apabila dalam tenggat 2×24 jam surat ini tidak diindahkan, SEMESTA NTB menyatakan akan melanjutkan ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah serta menempuh jalur hukum yang terukur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Kepala Daerah yang membiarkan pelanggaran dapat dikenai sanksi dari Pemerintah Pusat — mulai dari penundaan hak keuangan daerah hingga pemberhentian sementara maupun tetap.

"Kami telah menyiapkan langkah hukum: bersurat ke Kementerian Dalam Negeri, mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Gugatan Perbuatan Melawan Hukum," tegas SEMESTA NTB.

Pemerintah Kabupaten lombok tengah dan kepala kantor Indomaret ntb diminta menjawab somasi ini secara lisan maupun tertulis dalam batas waktu yang ditetapkan.

 

          By : Usman jayadi

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
CapCut Gelar AI Content Fest 2026, Bawa Talenta Kreatif Indonesia Naik ke Layar Lebar
Next Article
Jelang Meras Kuntulan 2026, Kertosari Banyuwangi Matangkan Festival Kebangkitan Seni Tradisi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.