Ngawi || Bratapos.com - Larangan memperjualbelikan kios pasar milik pemerintah daerah ternyata belum sepenuhnya menghentikan praktik jual beli di lapangan. Sejumlah kios di Pasar Kendal dan Pasar Besar Ngawi diduga diperjualbelikan antarpedagang secara bawah tangan, dengan harga mulai dari Rp10 juta hingga mencapai Rp30 juta.
Ironisnya, praktik tersebut disebut sudah menjadi hal yang biasa di kalangan sebagian pedagang. Kondisi pasar yang semakin sepi dalam setahun terakhir diduga menjadi salah satu pemicunya. Pedagang yang kesulitan mendapatkan pembeli memilih melepas kiosnya kepada pedagang lain meski status kios tersebut merupakan fasilitas milik Pemkab Ngawi.
BACA JUGA :
Desa Kepatihan Tasyakuran, Warganya Dihibur Campursari
Di Pasar Kendal, misalnya, sebuah kios berukuran sekitar 140 sentimeter disebut ditawarkan seharga Rp15 juta. Informasi serupa juga muncul di Pasar Besar Ngawi, di mana sejumlah kios kosong dikabarkan ditawarkan kepada pedagang lain.
“Kebetulan ini ada yang ditawarkan harganya Rp15 juta. Ukurannya sekitar 140 cm. Tidak hanya di sini. Di Pasar Besar Ngawi juga banyak yang dijual. Banyak yang jual kios karena pasar sepi. Penjualan lesu,” ujar pedagang berinisial S, Selasa (1/9/2026).
Menurut S, pedagang yang memperoleh kontrak penggunaan kios dari Pemkab Ngawi dapat mendirikan kios semi permanen dengan ketinggian sekitar tiga meter. Sementara retribusi yang dibayarkan relatif murah, yakni sekitar Rp252 ribu per tahun untuk satu lapak.
Namun, murahnya retribusi tersebut justru tidak membuat praktik jual beli kios berhenti. Nilai transaksi yang muncul di lapangan bahkan bisa berkali-kali lipat dibandingkan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.
Seorang pedagang di Pasar Besar Ngawi bahkan mengaku memperoleh kios dari kerabatnya dengan memberikan uang sekitar Rp10 juta. Setelah itu, ia tetap membayar kewajiban retribusi kepada pemerintah.
“Dulu saya beli Rp10 juta dari saudara saya. Kalau di pemerintah saya bayar setiap bulan tidak sampai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Persoalan semakin pelik karena sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi Pasar Besar Ngawi yang sepi, terutama kios-kios yang berada di lantai dua.
Aktivitas pembeli mayoritas terkonsentrasi di lantai bawah. Kondisi tersebut membuat pedagang di lantai dua kesulitan mengandalkan omzet harian.
“Biasanya agak ramai saat orang tua mencari seragam untuk anak yang masuk sekolah baru. Kalau bulan Agustus banyak orang punya hajatan, jadi sangat sepi sekali pembelinya,” kata pedagang tersebut.
Pedagang lain berinisial I mengungkapkan, harga jual kios berukuran besar bahkan bisa mencapai Rp30 juta. Ia juga menyebut terdapat pedagang yang menguasai lebih dari satu kios.
“Satu kios besar biasanya dijual dari pedagang satu ke pedagang lain mencapai Rp30 juta. Bahkan satu orang pedagang dapat memiliki dua sampai empat kios. Kebanyakan kios yang kosong digunakan sebagai gudang,” tuturnya.
Menurut I, pembangunan kios di lantai dua justru membuat sebagian pedagang semakin terpuruk. Sebelum pasar dibangun seperti sekarang, kios mereka berada di lantai bawah sehingga masih mudah terlihat oleh pembeli yang berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Kini, kondisi berubah. Pembeli yang datang untuk memenuhi kebutuhan harian cenderung tidak naik ke lantai dua.
“Kalau sebelum dibangun pasar baru, kios kami berada di lantai bawah. Warga yang membeli bahan kebutuhan pokok masih sempat melihat dagangan kami. Sekarang sudah jarang sekali. Musim begini sehari laku satu sudah bagus sekali. Kemarin empat hari saya pernah dagangan nggak laku sama sekali,” keluh I.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Kusumawati Nilam Sulandrianingrum, membantah adanya praktik jual beli kios yang dikelola dinasnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan fasilitas perdagangan pasar daerah mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurutnya, penggunaan fasilitas pasar diatur melalui dokumen perjanjian dengan pengguna.
“Tata kelola penggunaan fasilitas sudah tertuang dalam dokumen perjanjian penggunaan fasilitas pasar,” kata Nilam saat dikonfirmasi. Kamis (10/9/26)
Ia mengatakan, perjanjian penggunaan fasilitas diperbarui setiap tahun dan ditandatangani oleh pengguna dengan dinas yang menangani pengelolaan pasar.
Dalam perjanjian tersebut, kata Dia, secara tegas terdapat ketentuan mengenai larangan memperjualbelikan maupun memindahtangankan fasilitas pasar.
“Sudah tidak boleh diperjualbelikan atau memindahtangankan kalau ketahuan jelas kita cabut,”tegasnya.
Nilam juga menyatakan pihaknya sejauh ini belum menemukan bukti otentik terkait adanya transaksi jual beli kios secara bawah tangan.
“Teman-teman pengelola pasar daerah di bawah kami belum menemukan bukti otentik,” ujarnya.
Terkait penertiban, ia menyebut pelanggaran terhadap ketentuan dapat ditindak melalui mekanisme teguran hingga Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Ketentuan tersebut, menurutnya, juga mengacu pada aturan daerah maupun regulasi kementerian terkait.
Sementara mengenai dugaan adanya pedagang yang menguasai dua hingga empat kios, Nilam menyatakan data yang dimiliki dinas tidak menunjukkan adanya kepemilikan kios secara berlebihan.
Namun, ia mengakui belum terdapat aturan khusus dari bupati terkait surat keputusan maupun edaran yang secara tegas membatasi satu orang hanya boleh memiliki satu kios.
“Data yang masuk di kami tidak ada yang sampai dobel-dobel. Memang belum ada aturan khusus yang mengatur satu orang hanya punya satu kios,” pungkas Nilam.
Pewarta BR