BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Gagasan besar untuk mengubah aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal menjadi pusat rehabilitasi adiksi regional Jawa–Bali, digulirkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Jumat (11/9/2026).
Melalui sebuah Naskah Kebijakan (Policy Brief) Strategis, BNNK Banyuwangi menginisiasi konsep revitalisasi aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di Kecamatan Licin menjadi Balai Rehabilitasi Adiksi Regional Jawa–Bali berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BACA JUGA :
"Merajut Sinergi Mengukir Kenangan Kapolres Bersama Awak Media" Kapolres Ponorogo Gelar Piramida Sebelum Pindah Tugas
Gagasan tersebut tidak sekadar menawarkan pembangunan fasilitas rehabilitasi narkotika, tetapi juga mempertemukan tiga kepentingan besar sekaligus, yakni optimalisasi aset daerah, penguatan layanan pemulihan penyalahguna narkotika, serta pembangunan model pembiayaan layanan yang berkelanjutan.
Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., dalam gagasan kebijakan tersebut menekankan pentingnya melihat persoalan narkotika secara lebih utuh.
“Penyalahguna narkotika yang membutuhkan pemulihan harus mendapatkan akses rehabilitasi yang memadai. Karena itu, keberadaan fasilitas rehabilitasi di Banyuwangi menjadi kebutuhan strategis, terlebih Banyuwangi berada pada jalur utama perlintasan Jawa–Bali,” demikian substansi pandangan Rachmat dalam naskah kebijakan tersebut.
Banyuwangi memiliki posisi geografis strategis sebagai pintu gerbang Pulau Jawa menuju Bali melalui Selat Bali. Mobilitas orang dan barang yang tinggi memberikan dampak positif bagi perekonomian, pariwisata, dan konektivitas wilayah. Namun, posisi tersebut sekaligus menghadirkan tantangan dalam agenda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BNNK Banyuwangi menilai ancaman tidak hanya berasal dari peredaran metamfetamina atau sabu yang menyasar kelompok usia produktif, tetapi juga obat keras berbahaya (okerbaya), termasuk Pil Y, yang berpotensi menyasar remaja dan pelajar.
Ketika Penegakan Hukum Harus Berujung pada Pemulihan
Persoalan rehabilitasi menjadi semakin penting, seiring penguatan pendekatan penanganan penyalahguna narkotika melalui Restorative Justice (RJ) dan mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT). Dalam konteks tersebut, persoalan mendasarnya bukan hanya bagaimana menangani penyalahgunaan narkotika dari sisi hukum, tetapi juga memastikan tersedianya tempat pemulihan yang memadai.
Keterbatasan fasilitas rehabilitasi rawat inap terintegrasi di Banyuwangi selama ini menyebabkan rujukan harus dilakukan ke luar daerah, antara lain ke fasilitas rehabilitasi di Lido, Jawa Barat, maupun RSJ Lawang di Malang. Rujukan keluar daerah berpotensi menambah kebutuhan biaya operasional, logistik serta pengawalan, baik bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Karena itu, BNNK Banyuwangi melihat keberadaan aset daerah di Kecamatan Licin sebagai peluang strategis yang dapat menjawab persoalan tersebut.
Aset Idle Licin dan Konsep Eco-Therapeutic Community
Aset tanah dan bangunan di wilayah Licin yang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal, dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan rehabilitasi. Lokasinya yang berada di kawasan lereng Gunung Ijen, dengan suasana relatif sejuk dan jauh dari kepadatan perkotaan, dinilai mendukung konsep Eco-Therapeutic Community.
Konsep tersebut menempatkan lingkungan sebagai salah satu unsur pendukung proses pemulihan, dengan tetap mengedepankan intervensi medis dan psikologis berbasis bukti ilmiah.
“Lingkungan pemulihan harus mampu memberikan rasa aman, tenang dan mendukung proses perubahan perilaku. Karena itu, potensi ekologis Licin dapat diintegrasikan dengan pendekatan rehabilitasi yang berbasis medis, psikologis, sosial dan vokasional,” salah satu gagasan utama Kepala BNNK Banyuwangi dalam policy brief tersebut.
Dengan konsep itu, fasilitas rehabilitasi tidak dirancang sekadar sebagai tempat rawat inap, tetapi sebagai kawasan pemulihan terpadu.
Tiga Kluster Layanan Disiapkan
Rancangan Balai Rehabilitasi Adiksi Licin dibagi ke dalam tiga kluster utama:
Pertama, Kluster Medis, Detoksifikasi dan Stabilisasi. Kluster ini diproyeksikan menjadi pintu utama penanganan awal kondisi klien, detoksifikasi medis, pemeriksaan laboratorium serta intervensi psikiatri.
Fasilitas tersebut juga diharapkan dapat mendukung kebutuhan rujukan, berdasarkan hasil asesmen TAT dan mekanisme penanganan melalui RJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, Kluster Sosial dan Vokasional Ekologis. Di bagian ini, proses pemulihan diarahkan tidak berhenti pada aspek medis. Klien juga mendapatkan pembinaan perilaku, life skills, keterampilan sosial dan bekal vokasional sebelum kembali ke masyarakat.
Potensi lokal Banyuwangi bahkan dirancang menjadi bagian dari program. Salah satunya melalui gagasan Licin Coffee & Barista School, yang dapat memberikan pelatihan keterampilan barista, serta pengembangan agrowisata dan pertanian organik sebagai bagian dari terapi okupasi.
Ketiga, Kluster Paviliun Executive/VIP. Fasilitas ini ditujukan bagi pasien mandiri yang membutuhkan layanan privat dengan standar pelayanan lebih tinggi. Selain menyasar masyarakat Banyuwangi, segmen tersebut juga diproyeksikan membuka peluang layanan bagi masyarakat dari wilayah Tapal Kuda seperti Jember, Bondowoso, Situbondo dan Lumajang, hingga Provinsi Bali.
Model tersebut, dirancang agar fungsi sosial dan keberlanjutan pembiayaan dapat berjalan secara beriringan.
BLUD dan Subsidi Silang Jadi Kunci Pembiayaan
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat dibangun tanpa menjadi beban baru bagi APBD. BNNK Banyuwangi, menawarkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan mekanisme subsidi silang (cross-subsidy).
Pendapatan dari layanan pasien mandiri atau segmen Executive/VIP serta potensi kerja sama rujukan antar-daerah diharapkan dapat digunakan untuk mendukung biaya operasional, pemeliharaan fasilitas dan pembiayaan layanan bagi masyarakat kurang mampu.
“Yang ingin dibangun bukan hanya fasilitas rehabilitasi, tetapi sebuah sistem pelayanan yang memiliki keberlanjutan. Segmen layanan mandiri dapat menjadi salah satu sumber pendukung pembiayaan bagi layanan sosial dan masyarakat kurang mampu,” demikian arah kebijakan yang ditawarkan Kombes Pol. Rachmat Kurniawan.
Untuk kebutuhan investasi awal atau CAPEX, BNNK Banyuwangi mengusulkan optimalisasi sumber pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan, antara lain DBH-CHT sektor kesehatan, DAK Fisik Kesehatan serta dukungan hibah dan CSR. Sedangkan pembiayaan operasional atau OPEX, ditargetkan semakin mandiri melalui pendapatan layanan BLUD dan kerja sama rujukan regional.
Tidak Menunggu UPTD Baru: Mulai dari Model Satelit
Untuk mempercepat realisasi, BNNK Banyuwangi mengusulkan pendekatan fast-track. Pada fase awal satu hingga dua tahun, fasilitas tersebut dapat dikembangkan sebagai Satelit Rehabilitasi Adiksi BLUD RSUD Blambangan atau RSUD Genteng.
Model transisi ini dimaksudkan agar layanan dapat mulai berjalan dengan memanfaatkan ekosistem kelembagaan, tenaga medis dan tata kelola BLUD rumah sakit yang telah tersedia. Setelah operasional stabil dan kebutuhan kelembagaan semakin matang, fasilitas tersebut dapat ditingkatkan menjadi UPTD Balai Rehabilitasi Adiksi berpola BLUD mandiri di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
Empat Langkah Mendesak
Untuk mewujudkan gagasan tersebut, BNNK Banyuwangi merekomendasikan sejumlah langkah taktis kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Pertama, menerbitkan SK Bupati tentang Tim Akselerasi Pembentukan Balai Rehabilitasi Adiksi Licin dengan melibatkan BNNK, Bappeda, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD dan Bagian Hukum.
Kedua, melakukan pengamanan sekaligus penetapan status penggunaan aset Licin untuk mendukung fungsi pelayanan kesehatan dan rehabilitasi.
Ketiga, menyusun regulasi mengenai pola tarif serta mekanisme kerja sama pelayanan kesehatan dan rehabilitasi adiksi.
Keempat, membangun Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, BNNK dan aparat penegak hukum (APH) guna memperkuat kepastian mekanisme rujukan, termasuk rujukan berdasarkan TAT dan jalur RJ sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari Aset Tidur Menjadi Oase Pemulihan
Kepala BNNK Banyuwangi menempatkan, gagasan tersebut sebagai kebijakan yang memiliki dampak ganda.
“Optimalisasi aset daerah dan penguatan rehabilitasi harus dipandang sebagai satu kesatuan. Ketika aset yang belum optimal dapat dihidupkan menjadi fasilitas pemulihan, manfaatnya bukan hanya bagi pemerintah, tetapi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kesempatan untuk pulih dan kembali produktif,” tegas Kombes Pol. Rachmat dalam arah gagasan kebijakan tersebut.
Jika terealisasi, Balai Rehabilitasi Adiksi Licin berpotensi menjadi salah satu model layanan rehabilitasi yang memadukan medis, psikologis, sosial, vokasional dan pendekatan ekologis dalam satu kawasan. Lebih jauh, Banyuwangi dapat mengambil posisi strategis sebagai salah satu simpul layanan rehabilitasi adiksi bagi wilayah Jawa Timur bagian timur hingga Bali.
Naskah kebijakan tersebut selanjutnya direncanakan untuk dipaparkan kepada Bupati Banyuwangi dan jajaran Forkopimda sebagai bahan pembahasan dan tindak lanjut lintas sektor.
Gagasan besarnya sederhana, tetapi memiliki dampak yang luas: aset yang selama ini “tidur” di Licin dihidupkan menjadi ruang pemulihan, sementara korban penyalahgunaan narkotika diberi jalan untuk kembali membangun masa depan. Dari lereng Ijen, sebuah konsep baru ditawarkan: bukan sekadar membangun gedung rehabilitasi, tetapi membangun ekosistem pemulihan dan kemandirian. (rag/bp-bwi)