Sidoarjo | Bratapos.com – Satuan Kerja Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Tahun Anggaran 2026 mengalokasikan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan secara kontraktual.
BACA JUGA :
Pelaku Penganiyaan Terhadap Seorang Petani Masih Berkeliaran, Kinerja Polisi Dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun Bratapos.com, sedikitnya terdapat empat kegiatan pekerjaan konstruksi, yakni:
1. Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Porong;
2. Pavingisasi di Kelurahan Porong;
3. Pembangunan Drainase di Kelurahan Gedang; dan
4. Pemasangan Box Culvert di Kelurahan Gedang dan Kelurahan Juwet Kenongo dengan nilai anggaran sebesar Rp178.000.000.
Lurah Sebut Bertugas sebagai KPA dan PPK
Kepala Kelurahan Juwet Kenongo, Isnanik, S.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu membenarkan bahwa salah satu lokasi pekerjaan pemasangan box culvert berada di wilayah Kelurahan Juwet Kenongo.
Menurut Isnanik, pekerjaan tersebut memiliki panjang sekitar 140 meter dengan menggunakan U-Ditch berukuran 40 x 50 x 120 sentimeter.
“Untuk nilai anggarannya Rp178.000.000. Lurah di sini hanya sebagai KPA dan PPK, serta menerima hasil fisik pekerjaan. Untuk perkara penunjukan kontraktor, besaran kontrak, penerapan teknologi konstruksi dan keterangan lebih lanjut harap dikonfirmasi langsung ke Camat Porong,” ungkap Isnanik.
Perlu Klarifikasi Komponen Anggaran
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan U-Ditch/Box Culvert disebut berada di wilayah Kelurahan Gedang dan Kelurahan Juwet Kenongo. Salah satu lokasi yang dikonfirmasi memiliki panjang sekitar 140 meter.
Sebagai gambaran awal, apabila menggunakan U-Ditch dengan panjang masing-masing 1,2 meter, maka untuk pekerjaan sepanjang 140 meter diperlukan sekitar 117 unit U-Ditch. Jumlah penutup (cover) juga diperkirakan sebanyak 117 unit.
Dengan menggunakan asumsi harga pasar yang diperoleh secara umum, perhitungan awal material untuk satu titik sepanjang 140 meter adalah:
- U-Ditch: 117 unit x Rp750.000 = Rp87.750.000;
- Cover: 117 unit x Rp200.000 = Rp23.400.000;
- Perkiraan subtotal material: Rp111.150.000.
Namun, perhitungan tersebut bukan merupakan nilai resmi HPS, RAB maupun kontrak pekerjaan. Harga material dapat berbeda berdasarkan spesifikasi teknis, mutu material, lokasi pengiriman, volume pengadaan, metode pelaksanaan, serta komponen pekerjaan lainnya.
Nilai paket sebesar Rp178.000.000 juga masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengenai rincian RAB/HPS, volume pekerjaan, pajak, biaya tenaga kerja, alat, pekerjaan galian dan urugan, mobilisasi, serta keuntungan penyedia.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pihak Kecamatan Porong agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar penetapan nilai paket dan spesifikasi pekerjaan tersebut.
Konfirmasi Camat Porong Belum Mendapat Respons
Bratapos.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Porong, Feri Prasetya Budi, S.STP., M.HP., terkait proses pengadaan, penunjukan penyedia, nilai kontrak, spesifikasi teknis, serta rincian anggaran pekerjaan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Menurut keterangan staf, Camat Porong sedang mengikuti rapat dengan anggota dewan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Bratapos.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kecamatan Porong maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
(c@n/tim)
Prev Article
Kios Milik Pemkab Ngawi Jadi Bancakan, Pedagang Ungkap Transaksi Tembus Puluhan Juta