Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Geram Keberadaannya LC, Pemilik Warung Karaoke Diperingatkan Pemdes Hendrosari

GRESIK || Bratapos.com - Buntut terjaring razia keberadaannya Ladies Companion (LC), yang disediakan di warung karaoke yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD Hendrosari, Kecamatan Menganti Gresik pada Minggu 23 Februari 2025 lalu. Sekitar 25 warung karaoke akhirnya dipanggil oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Hendrosari, Selasa 25 Februari 2025 malam di gedung serbaguna

Dalam pertemuan itu, yang disaksikan oleh Forkopimcam Menganti, sepakat tidak ada lagi yang menyediakan LC atau yang dikenal mbandar. Sebab menurut Pemdes Hendrosari, keberadaannya itu sangat merusak moral. "Jika masih bandel menyediakan LC maka kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan, seperti peralatan sound sistem, TV, meja, kami akan sita. Kemudian LCnya kami kirim ke Dinas Sosial," teganya H Asno Kades Hendrosari.

BACA JUGA : Sekolah Rakyat Jember Capai 90 Persen, Siap Layani Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Menurut H Asno, Hendrosari ini sudah tentram dan nyaman serta damai. Namun akhir-akhir ini tercemar dengan adanya LC. Sehingga kami harus tegas. Jangan ada lagi menyediakan LC minum bebas terserah, tapi jangan sampai ada LC. "Kami ingin mengayomi masyarakat dan menghargai dihargai pemilik warung," ujarnya. "Apa yang diatur oleh desa maka harus ikuti dan taat pada aturan desa. Maka itu dilanggar Forkopimcam yang akan turun menindak tegas," sambung Camat Menganti Bagus.

Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud melalui Kanit Lantas menghimbau terhadap pelaku usaha warung, harus menjaga ketertiban umum. Jangan ada lagi menyediakan miras dan LC. Sebab itu dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik yang melarang peredaran minuman keras Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002. Melarang peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman keras di Kabupaten Gresik. Memberikan sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggar.

"Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif konsumsi minuman keras di masyarakat. Perda itu dibentuk untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya penggunaan minuman keras. Sanksi pelanggaran Pasal 13, siapa saja yang berada atau berlalu lalang di wilayah Kabupaten Gresik dalam keadaan mabuk minum minuman keras dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta rupiah)," tegasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Berdayakan Warga Binaan, Rutan Gresik Dukung Program Ketahanan Pangan
Next Article
Sat Res Narkoba Polres Karimun Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 19 Tersangka Telah Diamankan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.