Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sat Res Narkoba Polres Karimun Ungkap 13 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 19 Tersangka Telah Diamankan

Karimun|| bratapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka diamankan, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.

Hadir dalam konferensi pers Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Karimun KOMPOL Agung Surya Wiguna, S.T., dan Kasat Resnarkoba AKP Arif Ridho, S.I.K., dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun.

BACA JUGA : Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Komitmen Fee Proyek PUPR Madiun, Disebut Digunakan untuk Dana Taktis hingga Kebutuhan Maidi

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:

- 185,92 gram sabu,

- 79,83 gram ganja kering,

- 1 butir pil Erimin 5 (Happy Five) seberat 0,18 gram.

Jika diasumsikan bahwa 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.060 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan bisnis haramnya, termasuk mengedarkan narkoba dalam paket kecil untuk diperjualbelikan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam para tersangka bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, dengan denda mencapai Rp10 miliar.

Dalam keterangannya, Kabag Ops Polres Karimun KOMPOL Agung Surya Wiguna, S.T. menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Karimun. Operasi akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Arif Ridho, S.I.K. menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba," katanya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. [dipono]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Geram Keberadaannya LC, Pemilik Warung Karaoke Diperingatkan Pemdes Hendrosari
Next Article
PWI Buru Berbagi Sembako Untuk Warga Tidak Mampu Di Desa Sanleko

Related to this topic:

Be the first to write a comment.