Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Korupsi DD Dan ADD Tahun 2021 PJ Kades Desa Kaki Air Jadi Sorotan Masyarakat

MALUKUIINamlea, bratapos.com-Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kaki Air,Kecamatan Teluk Kaiey, Kabupaten Buru,Maluku,berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat proyek pekerjaan pembangunan lapangan futsal senilai Rp 488 juta terdapat indikasi kerugian keuangan negara.

Hal itu dibenarkan Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Buru, Sugeng Widodo,"Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA : Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Komitmen Fee Proyek PUPR Madiun, Disebut Digunakan untuk Dana Taktis hingga Kebutuhan Maidi

Kata Sugeng, dalam LHP itu terdapat kekurangan penyelesaian pekerjaan lapangan futsal, berarti ada indikasi kerugian keuangan negara. 

Dirinya menyebutkan, LHP tersebut kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, sehingga temuan yang ada di dalam LHP itu nanti dikembangkan oleh pihak kejaksaan, baik dalam proses penyelidikan, dan lain-lain.

"Dalam LHP itu terdapat kekurangan volume pekerjaan lapangan futsal, kalau tidak salah anggaran itu digunakan untuk kegiatan lain, sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan lapangan futsal," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila sudah ada hasil pengembangan LHP oleh kejaksaan, baru pihak inspektorat dipanggil untuk menghitung kerugian keuangan negara.

"Saat ini kita belum tau jumlah kerugian keuangan negara berapa banyak, karena belum melakukan perhitungan, kita tunggu setelah kejaksaan melakukan pengembangan LHP," jelas Widodo.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Kaki Air, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, secara resmi melaporkan Rahmawati Dafrullah ke Kejari Buru, pada Senin (4/11/2024) lalu.

Penjabat Kepala Desa Kaki Air itu dilaporkan terkait dugaan peyalahgunaan anggaran dana desa atau alokasi dana desa (DD/ADD) Tahun 2021 senilai Rp 488 juta.

Yang mana anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan lapangan futsal, meskipun dananya diduga sudah cair 100 persen, namun progres pekerjaan belum selesai.(*)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kelompok P3TGAI Jimat Sakti Kecewakan Warga Kamondung, Saluran Irigasi Diduga Salah Penempatan
Next Article
Bahayanya Limbah B3 Medis, Asklin Cabang Gresik Adakan Bimtek

Related to this topic:

Be the first to write a comment.