Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bahayanya Limbah B3 Medis, Asklin Cabang Gresik Adakan Bimtek

GRESIK || Bratapos.com -  Banyaknya klinik yang belum memiliki perizinan tentang pengelolaan limbah B3 medis. Bahkan pengetahuan bahanya limbah B3. Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Cabang Kabupaten Gresik mengadakan Bimtek tentang pengelolaan limbah B3 dari medis.

Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinkes Gresik lantai 3 itu dihadiri langsung oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, MM, M. Kes dan puluhan peserta dari pihak Klinik Swasta di Kabupaten Gresik. Jumat 27 Desember 2024.

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Ketua Asklin dr. Aji Yusworo mengatakan, bimbingan teknis ini untuk anggota Asklin. Tujuannya untuk membantu pengurusan perizinan. Selain itu mencari solusi tentang biaya pengurusan perizinan. Sebab pengurusan perizinan itu terbilang mahal. Sehingga kami bisa menjabatani.

"Agar ini mudah bagi anggota, kami bekerjasama dengan vendor, supaya biaya pengurusan perizinan ini bisa maksimal. Sebab saat ini klinik kendalanya soal biaya pengurusan perizinan yang sangat tinggi. Agar ini menjadi solusi, kami menghadirkan dari LH," ujarnya.

dr. Aji menambahkan, Bimtek ini terus kami upayakan, agara anggota bisa paham dan mengerti tentang pengelolaan limbah B3. Bahkan kami bisa menampung keluhan anggota. "Kami terus memantau anggota, supaya pengelolaan limbahnya bisa maksimal," tegasnya.

Sunaryo SH., ST., SE., MM Sekretaris Asklin menambahkan, Intinya pemilik klinik harus memiliki perizinan tentang pengelolaan limbah yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan hidup. Sebab itu persyaratan yang mutlak untuk pengelolaan limbah. Asklin akan memfasilitasi anggotanya untuk pengurusan perizinan pengelolaan limbah. Sebab limbah B3 medis bila tidak dikelola akan mengakibatkan masalah kesehatan lingkungan, baik bagi petugas Fasyankes maupun bagi pasien, pengunjung dan masyarakat.

"Saat ini, masih ditemukan penyalahgunaan limbah B3 medis oleh masyarakat ataupun oknum untuk mengambil keuntungan dari limbah B3 medis yang tidak dikelola. Ini dalam rangka upaya peningkatan kapasitas pengelola limbah Fasyankes dan untuk mendukung pengelolaan limbah B3 medis yang dikelola sesuai peraturan yang berlaku, maka perlu dilaksanakan pelatihan pengelolaan limbah Fasyankes, sehingga mampu menghasilkan tenaga yang mampu mengelola limbah Fasyankes sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” timpalnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Korupsi DD Dan ADD Tahun 2021 PJ Kades Desa Kaki Air Jadi Sorotan Masyarakat
Next Article
Polda NTB Musnahkan Barang Bukti 8,6 kg Sabu dan Ribuan Botol Miras, Periode November Hingga Desember 2024

Related to this topic:

Be the first to write a comment.