Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polda NTB Musnahkan Barang Bukti 8,6 kg Sabu dan Ribuan Botol Miras, Periode November Hingga Desember 2024

Mataram, NTB||bratapos.com--Sebagai usaha nyata dalam memerangi dan mencegah peredaran narkotika, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika dan ribuan botol miras, periode November hingga Desember 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan usai konferensi pers yang diselenggarakan di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (27/12/2024) yang menunjukkan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memutus mata rantai narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

BACA JUGA : Sidang Tipikor: Saksi Ungkap Komitmen Fee Proyek PUPR Madiun, Disebut Digunakan untuk Dana Taktis hingga Kebutuhan Maidi

Kegiatan yang penting ini dihadiri Kajati NTB, Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. 

Kabid Humas Polda NTB, AKBP M. Kholid S.I.K., mengunkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis shabu seberat 8,6 kg, 927 gram Ganja kering siap edar, Ekstasi 5.007 butir, minuman keras (Miras) sebanyak 4.120 botol. Kabid Humas Polda NTB, menjelaskan secara rinci, bahwa semua barang bukti tersebut, merupakan hasil dari pengungkapan adanya 9 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, ujar Kabid Humas Polda NTB. 

Modus yang digunakan oleh para pelaku, yakni menggunakan jasa pengiriman barang sistem ranjau atau jaringan terputus dan distribusi terputus dan transaksi jual beli secara online. Dengan maksud agar transaksi tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun aparat kepolisian. 

Jika dikonsumsi Ditres Narkoba Polda NTB, bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 93.800 orang yang kita selamatkan dari narkoba dengan nilai kerugian kurang lebih 72 miliar, ujar AKBP M. Kholid. 

Sementara atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 114 ayat (1), dan atau pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni pelaku dipidana dengan hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

                          

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bahayanya Limbah B3 Medis, Asklin Cabang Gresik Adakan Bimtek
Next Article
Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh Banggalang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.