Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Fiktif, Gunakan Anggaran DD Pekerjaan Telford Desa Patapan Tidak Dikerjakan

Sampang || Bratapos.com - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa. Regulasi berkaitan dengan rabat beton, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, 

BACA JUGA : Duplik Dibacakan, Terdakwa Neng Tiwik Optimistis Hadapi Putusan Majelis Hakim Pekan Depan

SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015. 

penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.

IKarena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa.

Hal diatas terkesan diremehkan desa Patapan ada satu item anggaran DD tahap 1 TA. 2024  pekerjaan yang sampai saat ini belum dikerjakan terindikasi fiktif, dugaan tersebut diperkuat hasil monitoring media ini kelapangan tidak ada pekerjaan apapun 

Sudah jelas dalam aturan tahap pekerjaan tertulis 90 Hari dari pencairan,  namun proyek DD yang ada didesa Patapan Dengan terang terangan serta sengaja pekerjaan telford/makadam dengan nilai anggaran  Rp 202  030 170  tidak dikerjakan 

Diketahui pada bulan April pencairan tahap 1 TA. 2024 sudah realisasikan pada Desa namun yang ada hanyalah pekerjaan Rabat beton dengan nilai anggaran Rp 226 852 600 , itupun sudah mulai rusak mengelupas bahkan ada yang pecah 

Saat di konfirmasi Pj kades Juniman mengatakan, ' saya baru menjabat jadi Pj itu yang punya tanggung jawab Pj yang lama, silahkan hubungi Faisol Pj yang lama ujar Juniman.

Media ini mencoba konfirmasi Pj yang lama Faisol tidak ada tanggapan apapun, terkesan lari dari tanggung jawab 

Adanya pekerjaan yang belum dikerjakan dengan dugaan fiktif dibenarkan serta diperkuat hasil dari konfirmasi pada Kasi PMD Kecamatan Torjun H Fadil memaparkan," iya mas, sampai saat ini belum dikerjakan, saya sudah lakukan teguran melalui secara lisan dan secara tertulis, katanya.

' sampai saat ini belum diindahkan,/ tidak didengar oleh Pj yang lama, pencairan sudah dilakukan udah seratus persen untuk tahap satunya, tambah H Fadil.(Ryan)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Disperin NTB Kerjasama Dengan Dirjen IKMA Kemenperin Gelar Ite Begawe Fest
Next Article
Jaga Kondusifitas" Kapolres Sampang Berharap Masyarakat Turut Serta Menciptakan Aman Jelang Pilkada

Related to this topic:

Be the first to write a comment.