Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ada Apa Gelar Perkara Lahan Milik Wamnebo Tertunda Di Polres Buru

Namlea || brtapos.com - Kurang lebih enam bulan kasus lahan Ahli waris dari (Alm) Memang Wamnebo dan (Alm) Abdurahim Wamnebo
terkantung kantung di polres Pulau Buru menanti gelar perkara dari Polda Maluku yang tidak kunjung di realisasi.

Masalah yang  prosesnya suda berjalan  kurang lebih enam bulan hanya jalan di tempat,"pungkas Umar Wamnebo.

BACA JUGA : Lewat Bhabinkamtibmas, Polsek Pronojiwo Kawal Produktivitas Jagung di Dusun Mulyoarjo

Selain itu, umar juga mengatakan kita ini hanya masayarakat kecil, jadi persoalan ini kita bisa mengikuti proses hukum namun suda terlalu lama proses ini.

Umar dan pihak keluaraga berharap agar masalah ini secepatnya di lakukan gelar perkara.

Selain itu penyidik reskrim polres buru yang pernah di konfirmasi terkait persoalan ini juga menjelaskan bahwa, kami tingal menunggu surat dari polda maluku untuk melakukan gelar perkara.

"Jadi kami ini tingal menungu surat dari polda maluku untuk melakukan gelar perkara,"Jelas penyidik.

Seperti di beritakan sebelum-nya, lahan yang di persoalkan yaitu  berlokasi disebelah kiri jalan poros namlea lala  diantaranya lokasi alor besar pohon mangga yang sering disebut ketel tana rata seluas 10 hektar lebih,kemudian samping jembtan pamali kurang lebih 6 hektar ,semuanya dihiba tahun 2024,"Kata Umar Wamnebo.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sembrono," Proyek P3-TGAI Dua Putri Rawan Praktik Korupsi
Next Article
KAI Daop 7 Madiun Rayakan Hari Santri Nasional, Dorong Kolaborasi dan Kepedulian terhadap Pondok Pesantren

Related to this topic:

Be the first to write a comment.