KOTA MADIUN || Bratapos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun terus mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang. Kurangnya disiplin dalam berlalu lintas di area perlintasan sebidang masih menjadi penyebab utama kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan bermotor.
Baru-baru ini, terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang resmi yang tidak terjaga di JPL 215 KM 209+7, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Ngunut dan Rejotangan. Kecelakaan ini melibatkan Kereta Api Commuter Line (CL) Dhoho (KA 406) yang sedang melaju dari Ngunut ke Rejotangan. Akibat kejadian tersebut, KA CL Dhoho mengalami kendala operasional serta kerusakan pada sarana kereta api.
BACA JUGA :
Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa PT KAI tidak akan pernah berhenti mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang.
“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati perlintasan sebidang,” ujar Zainul pada Senin (24/2/2025).
Ia juga menambahkan akibat insiden tersebut, kereta api CL Dhoho mengalami kendala bahkan kerusakan sarana akibat insiden tersebut.
PT KAI Daop 7 Madiun sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib, waspada memperhatikan sekitar dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.
Hal tersebut, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b) Mendahulukan kereta api, dan
c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Lebih jauh, Manajer Humas Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengatakan Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA. KAI Daop 7 Madiun juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak baik Pemerintah Kab/Kota yang memiliki perlintasan KA maupun kewilayahan dengan menggandeng Komunitas Pencinta kereta (Railfans) melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA wilayah Daop 7 Madiun
'Disini KAI Daop 7 Madiun juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA dan perlintasan sebidang dan patuh terhadap rambu-rambu yang ada," tambahnya.
Selain itu, Zainul juga kembali mengingatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan, dengan cara mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel
“Keselamatan berlalulintas di Perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab KAI dan Pemerintah Daerah setempat, namun juga menjadi tanggungjawab kita semua termasuk pengguna jalan raya di perlintasan sebidang,” pungkas Zainul. [Jhon Mongaz]
Prev Article
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan MPR/DPR RI Dapil XI Jatim Oleh Dr Eric Hermawan,MT,,MM,:Begini Ungkapannya
Next Article
Evaluasi Pemilu 2024, KPU Kota Madiun Gelar FGD untuk Perbaikan Demokrasi