Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tujuh Karyawan Koperasi Masuk Database PPPK, Kemenag Sidoarjo Beri Penjelasan Awal

Sidoarjo | bratapos.com — Keberadaan tujuh karyawan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Depag Sidoarjo dalam database pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian publik. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian status kepegawaian dengan ketentuan yang berlaku.

Tim media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo pada Jumat (22/04/2026) sekitar pukul 13.10 WIB. Humas Kemenag Sidoarjo, M. Nazir, memberikan penjelasan awal terkait hal tersebut.

BACA JUGA : BLT - DD Tahap ll Tahun 2026 Pemerintah Desa Jagir Sudah Tersalurkan Untuk 16 KPM

Menurut Nazir, ketujuh karyawan dimaksud telah lama bekerja di lingkungan koperasi dan bahkan disebut telah tercatat dalam database sejak tahun 2013.

“Sudah lama bekerja, dan data mereka disebut sudah masuk sejak 2013,” ujarnya.

Terkait status kepegawaian, Nazir menjelaskan bahwa proses pendaftaran PPPK dilakukan secara mandiri oleh masing-masing individu melalui sistem daring.

“Mereka mendaftar sendiri secara online,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada usulan resmi dari pihak Kemenag Sidoarjo untuk mendorong karyawan koperasi tersebut mengikuti seleksi PPPK.

“Tidak ada usulan dari kantor, itu inisiatif pribadi,” imbuhnya.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai apakah karyawan koperasi dapat dikategorikan sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Kemenag, belum diperoleh penjelasan rinci. Wawancara terhenti karena pihak humas harus meninggalkan tempat. Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo beserta jajaran pimpinan tidak berada di kantor saat upaya konfirmasi lanjutan dilakukan.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan ini sebelumnya telah mendapat perhatian dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI. Tim dari pusat disebut telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Sudah ada pemeriksaan dari Irjen. Ketujuh karyawan tersebut, termasuk pihak koperasi, juga telah dimintai keterangan,” ungkap sumber internal.

Ketua KPRI Depag Sidoarjo turut memberikan keterangan bahwa para karyawan tersebut memang telah lama mengabdi di koperasi dan tetap bekerja meskipun terjadi pergantian kepengurusan.

“Memang sudah lama bekerja di koperasi,” ujarnya.

Secara umum, program PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan tercatat dalam sistem pendataan resmi. Sementara itu, koperasi pegawai merupakan badan usaha yang memiliki kedudukan terpisah dari struktur organisasi pemerintahan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dan komprehensif mengenai dasar administrasi yang menyebabkan ketujuh karyawan koperasi tersebut dapat tercantum dalam database pendaftaran PPPK.

Sejumlah pihak menilai diperlukan klarifikasi lanjutan dari instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menjaga transparansi dalam proses pendataan tenaga non-ASN.

awak media bratapos akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh dan berimbang.

Riwayanto/candra

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
SPPG di Gresik Digugat, Sidang Agenda Pembuktian
Next Article
Aksi 6 Mei 2026 di Banyuwangi Serukan Turunkan Bupati, Praktisi Hukum Imbau Publik Tak Terprovokasi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.