Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

SPPG di Gresik Digugat, Sidang Agenda Pembuktian

GRESIK || Brarapos.com. Kasus gugatan perdata dari PT Bumi Pangan Kuali (PT BPK) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pengadilan Negeri Gresik terus berlanjut, Selasa, (28/4/2026). 

Pihak penggugat melampirkan bukti-bukti gugatan dan pihak tergugat juga siap menunjukkan bukti-bukti. Namun, pihak penggugat berupaya berdamai dengan pihak tergugat. 

BACA JUGA : Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati dan dihadiri oleh Kuasa Hukum PT BPK yaitu M. Sholeh serta pihak tergugat. 

Menurut M. Sholeh, dalam sidang dengan agenda pembuktian surat-surat kerjasama antara PT BPK dengan 8 SPPG. Serta antara PT BPK dengan pihak Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP).

"Kita buktikan, bahwa ada kerjasama antara PT BPK dengan YPPSDP. Kemudian, PT BPK mengkoordinasikan dengan YPPSDP dan SPPG. Kemudian ada komitmen fee dari SPPG yang telah direkrut oleh PT BPK," kata Sholeh, usai sidang.

Lebih lanjut M. Sholeh menambahkan, setelah berlangsung 2 bulan, ternyata pihak SPPG tidak mau memberi komitmen fee tersebut, sehingga dilakukan gugatan wanprestasi. Namun, arahan dari YPPSDP, agar dilakukan perdamaian. Sebab, sudah ada 2 tergugat yang sudah berdamai. 

"Tinggal enam SPPG yang sekarang digugat akan diupayakan berdamai. Sesuai arahan dari Yayasan (YPPSDP)," katanya. 

Sementara Direktur Utama PT BPK yaitu Miftahul Qulub mengatakan, pihak tergugat sebelumnya telah menjalankan komitmen fee dan sudah berjalan selama 2 bulan. Sehingga, itu menjadi bukti bahwa selama ini SPPG tersebut menyetujui perjanjian dengan PT BPK. 

"Selama dua bulan sudah berjalan. Sehingga, ini bukti bahwa mereka setuju atas adanya komitmen fee tersebut," kata Miftahul Qulub.

Sementara kuasa hukum tergugat yaitu Abdullah Syafi'i mengatakan, dari bukti-bukti yang disampaikan penggugat lebih meringankan beban pihak tergugat. Sebab, pihak penggugat tidak bisa menunjukkan akta pendirian PTdan AHU (Administrasi Hukum Umum). Namun, hanya bisa menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha)," kata Abdullah Syafi'i. 

Begitu juga dengan bukti-bukti transfer dari SPPG ke PT BPK. "Karena kita tidak tahu, bahwa PT BPK itu adalah sama-sama mitra mndiri. Setelah tahu posisi PT BPK, kita tidak melakukan transfer," katanya. 

Oleh karena itu, Abdullah Syafi'i meminta pihak YPPSDP untuk menunjukkan kerjasama PT BPK dan kewenangannya dalam koordinator dengan SPPG. Sehingga, bisa memperjelas peran PT BPK. "Kami menyayangkan, kalau YPPSDP ingin menunjukkan kebenaran PT BPK dengan SPPG. Maka, ada apa dengan yayasan, kenapa mundur," katanya. 

Diketahui, ada 8 SPPG yang digugat PT BPK akibat wanprestasi tidak membayar sukses fee kepada PT BPK. Upaya mediasi gagal, sehingga, pihak SPPG digugat sebesar Rp 8 Miliar. Akhirnya, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari para pihak penggugat dan tergugat.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Masuk Proyek Strategis, Pembangunan Jembatan Sungai Lembu Banyuwangi Resmi Masuk Tahap Lelang
Next Article
Tujuh Karyawan Koperasi Masuk Database PPPK, Kemenag Sidoarjo Beri Penjelasan Awal

Related to this topic:

Be the first to write a comment.