Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tiga Pelaku Sindikat Uang Palsu di Sumenep Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 

SUMENEP || Bratapos.com - Tiga pria diduga terlibat dalam sindikat uang palsu di Pasar Barisan Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Ketiga tersangka diamankan dirumah salah satu tersangka yang beralamat di DusunTobeto, Desa Manding Daya, KecMatan Manding pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekira Pukul 20.00 Wib.

"Diketahui tersangka berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34) ketiganya warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (07/01/2025).

Widiarti menuturkan pengungkapan kasus ini berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pasar Barisan ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu selanjutnya  petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dan melakukan intrograsi terhadap korban, setelah itu petugas mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu.

"Petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai yaitu R dan AS. Petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 5 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000  di dalam selipan songkok warna hitam dan 2 lembar uang asli pecahan  Rp.1.000 di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu," urainya.

Lanjut Widiarti, setelah ditunjukkan barang bukti ity R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R dan petugas melakukan pengembangan pelaku pembuatan uang palsu yang di ketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

pewarta : zainur

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dinas PU BM dan SDA Kab Sidoarjo Di Nilai Lamban Hingga Mengakibatkan Air Sungai Meluber Ke Permukiman Warga
Next Article
Jajaran Polsek Gunungsari Berhasil Me-Mediasi Kasus Penipuan & Penggelapan Pada awal tahun 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.