Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jajaran Polsek Gunungsari Berhasil Me-Mediasi Kasus Penipuan & Penggelapan Pada awal tahun 2025

GUNUNGSARI-Lombok Barat- NTB||bratapos.com- Selasa, 7/1/2025 Gerak Cepat Kapolsek Gunungsari "AKP SUPIANTO, P.S, melalui Kanit Reskrim "AIPTU AHMAD MUJIHADI", dan Penyidik Reskrim "AIPDA WALUYO SUGITO, .S.H." beserta "BRIPTU I GD LINGGASANA",  bekerjasama dengan tim Penyidik Pembantu "BRIGADIR SUHENDRI NURSETIA,.S.H", di Polsek Gunungsari, kab. Lombok barat, berhasil menyelesaikan perkara Dugaan penipuan dan penggelapan, yaitu pasal yang disangkakan, pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHPidana, melalui upaya problem solving. Kasus ini melibatkan pelapor Sdri. "Hj", Melalui kuasa hukumnya dari Tim Hukum Pada kantor "LAW OFFICE NADZIR & PARTNERS," (Adv.Munazir Aziz, S.H. dan Adv.Rusman Hair, SS,.S.H.) dan terlapor Sdr. "SH".

Peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima Kanit Reskrim polsek Gunung sari, " AIPTU AHMAD MUJIHADI", di mana pelapor "Hj" didampingi kuasa hukumnya, mengadukan laporan langsung, bahwa terlapor "SH" mengambil barang dagangan berupa barang snack2/makanan ringan darinya sejak kurun waktu antara awal Desember 2023 hingga Januari 2024, namun hingga sampai ahir tahun 2024 pembayaran barang yang diambil belum juga distorkan hingga Jumlah yang tergolong begitu besar, meskipun pelapor kerap diberi janji-janji oleh terlapor "SH" hingga kurang waktu lebih satu tahunan lebih.

BACA JUGA : Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak pelapor, Sdri. "Hj" mengalami kerugian finansial Kurang lebih sebesar Rp.94.000.000,- yang belum dikembalikan oleh terlapor "SH".

Berdasarkan laporan tersebut, "AIPTU AHMAD MUJIHADI beserta Jajaran penyidik Reskrim Polsek gunung.sari segera bertindak, yaitu dengan mengirimkan berupa surat panggilan kepada terlapor "SH", dengan maksud untuk menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, walau dengan cara Restorative justice (RJ).

Dalam mediasi yang dipasilitasi oleh Kanit Reskrim beserta jajaran Penyidik reskrim pada polsek gunug.sari yaitu terungkap bahwa Sdr."SH", telah mengambil barang berupa snack2/ makanan ringan dan sejenisnya untuk di pasarkan/ dijual keluar daerah dalam jumlah yang besar/banyak, namun pada kenyataannya terlapor "SH",  pembayaran barang yang diambil dan dipasarkannya itu belum pernah sama sekali disetorkan/ dibayarkan hingga terkumpul dalam jumlah yang begitu  banyak, malah sebaleknya si terlapor RH secara diam2 mengambil barang bahkan berpindah agen bos tanpa ada pemberitahuan sekalipun, sehingga setelah di kalkulasikan total pembayaran barang yang sebelumnya terlapor jual itu berjumlah sekitar, +-Rp.94.000.000, dari pelapor. 

Setelah melalui proses dialog yang cukup panjang, hingga akhirnya pihak terlapor "SH" mengakui besaran bayar barang yang di ambilnya itu dan telah sepakat untuk melunasi tanggungannya tersebut.

Sebagai hasil dari mediasi tersebut, terlapor telah membayar dan menyelesaikan tanggungannya tersebut pada hari ini, selasa tanggal 7 Januari 2025. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang hadir dalam mediasi.

Langkah proaktif "Aiptu Mujihadi dan teman-teman Penyidik dalam penanganan kasus ini, yaitu  melalui pendekatan problem solving menunjukkan peran penting Jajaran Polsek gunung sari sebagai mediator yang mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat dengan cara yang damai dan berkeadilan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah dapat terselesaikan secara tuntas dan menghindari konflik lebih lanjut.

Mediasi yang dilakukan di Polsek Gunung sari ini juga menjadi contoh bagaimana penegak hukum dapat berperan dalam menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian permasalahan secara musyawarah."Tutupnya

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tiga Pelaku Sindikat Uang Palsu di Sumenep Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Next Article
Forum Keuchik Nagan Raya Sesalkan Tudingan Pungli Masuk Ke Area Wisata Irigasi Beutong

Related to this topic:

Be the first to write a comment.