Kota Madiun || Bratapos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026), mengungkap sejumlah fakta baru di persidangan.
Perhatian jalannya sidang tertuju kepada salah seorang saksi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, yang hadir memberikan keterangan di bawah pengawalan petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedikitnya empat petugas LPSK berseragam biru mendampingi Imam sejak memasuki hingga meninggalkan ruang sidang.
BACA JUGA :
Habiskan 40 Gram Sabu Dalam Sepekan, Dua Warga Wringinanom Dibekuk Polisi
Saat persidangan diskors, Imam tidak bergabung dengan saksi lainnya yang menunggu di luar ruang sidang. Setelah selesai memberikan kesaksian, ia langsung dikawal meninggalkan area Pengadilan Tipikor Surabaya.
Di hadapan majelis hakim, Imam mengaku telah mengenal Maidi sejak proses pencalonan Wali Kota Madiun periode 2019–2024. Setelah Maidi menjabat sebagai wali kota, dirinya dipercaya mengelola dua hotel milik Maidi yang berada di Madiun dan Ngawi.
"Saya berhenti mengelola hotel tahun 2021 kemudian disuruh mengerjakan proyek. Ada beberapa proyek yang sekiranya saya bisa kerjakan saya kerjakan dan koordinasi dengan Pak Maidi," ujar Imam dalam persidangan.
Imam mengaku kemudian mengerjakan sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) yang berasal dari Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun. Menurutnya, keuntungan dari proyek-proyek tersebut dikumpulkan dan dikelolanya. Selain itu, ia juga mengaku diminta mengumpulkan uang hasil transaksi jual beli tanah atas perintah Maidi.
Dalam keterangannya, Imam juga mengungkap pernah diperintahkan Maidi menemui pemilik RS Darmayu, Sugeng Prawoto, untuk meminta dana sebesar Rp1,5 miliar. Namun, saat itu uang yang diterima hanya Rp500 juta.
"Uang itu dalam tas kresek dan saya taruh di atas meja. Saat itu Bapak (Maidi) sedang memakai kaos kaki," tuturnya.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan majelis hakim, Imam menyebut total dana yang disebutnya sebagai "uang tidak resmi" mencapai sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut, menurutnya, tersimpan dalam dua rekening bank masing-masing sekitar Rp3 miliar, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Imam menjelaskan dana itu digunakan untuk berbagai keperluan atas perintah Maidi. Sebagian lainnya, kata dia, dipakai untuk kepentingan pribadinya dengan sepengetahuan Maidi.
"Untuk membeli material pembangunan Pondok Pesantren Abi Bahrun, bayar pajak, dan beli tanah juga," ungkapnya.
Menanggapi kesaksian tersebut, Maidi membantah seluruh tudingan yang menyebut dana hasil jual beli tanah berasal dari fee proyek maupun proyek penunjukan langsung diberikan atas arahannya.
"Saya kasih modal ke dia (Imam)," kata Maidi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, salah seorang JPU KPK, Tonny F. Pangaribuan, menegaskan seluruh saksi yang dihadirkan memiliki peran penting dalam pembuktian dakwaan.
"Saksi-saksi yang kami datangkan pasti vital keterangannya untuk menggambarkan proses tindak pidana dalam perkara ini," ujar Tonny.
Namun, terkait pendampingan LPSK terhadap Imam, Tonny mengaku tidak mengetahui alasan pastinya.
"Saya tidak bisa berkomentar soal itu. Tahunya ada LPSK di sini. Kalau didampingi LPSK mungkin karena saksi merasa perlu mendapat perlindungan," katanya.
Hingga persidangan berakhir, belum ada keterangan resmi mengenai alasan Imam memperoleh pendampingan dari LPSK. Petugas LPSK yang berada di lokasi juga tidak memberikan penjelasan kepada awak media.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan 10 saksi dari kalangan swasta, yakni Aang Imam Subarkah, Untari Sukowiryo, Andi Laksono (PT Jati Sono), Rosiani, Sri Kayatin (CV Mutiara Agung), Shalwa selaku Bendahara CV Sekar Arum, Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Retno, Nanang Zuniardi (Direktur CV Portal Jaya), Muh Rofiq (Direktur PT Rajawali Indonesia), serta Ariyanti. Jhon mz
Prev Article
Sekitar 200 Petarung Siap Berlaga di Kejuaraan Adu Wani MMA Piala Wali Kota Madiun 2026