Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sidang Korupsi Maidi Berlanjut, JPU KPK Hadirkan Deretan Kontraktor dan Direktur Perusahaan sebagai Saksi

Kota Madiun || Bratapos.com– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta kontraktor Rochim Ruhdiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (23/7/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi yang berasal dari kalangan kontraktor, direktur perusahaan, hingga karyawan perusahaan. 

BACA JUGA : Habiskan 40 Gram Sabu Dalam Sepekan, Dua Warga Wringinanom Dibekuk Polisi

Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada para terdakwa.

Para saksi yang dihadirkan antara lain Aang Imam Subarkah, Untari Sukowiryo, Andi Laksono dari PT Jati Sono, Rosiani, Sri Kayatin selaku Direktur CV Mutiara Agung, Shalwa yang merupakan Bendahara CV Sekar Arum, Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Retno, Nanang Zuniardi selaku Direktur CV Portal Jaya, Muh Rofiq selaku Direktur PT Rajawali Indonesia, serta Ariyanti.

Dalam persidangan tersebut, Sri Kayatin kembali dimintai keterangan oleh JPU KPK. Pemeriksaannya berkaitan dengan perkara yang menghubungkan dugaan peran terdakwa Maidi dan Thariq Megah.

Sementara itu, saksi Andi Laksono, pemilik PT Jati Sono, memberikan kesaksian mengenai penyerahan uang kepada terdakwa Thariq Megah setelah proyek pemeliharaan jalan berkala yang dikerjakan melalui CV Madiun Berkat Konstruksi.

Di hadapan majelis hakim, Andi mengaku menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Thariq pada 19 November 2025.

"Saya dapat pesan dari staf saya untuk menghubungi Pak Thariq," ujar Andi saat menjawab pertanyaan JPU KPK.

Ia menjelaskan, setelah menerima pesan tersebut dirinya langsung menghubungi Thariq melalui telepon untuk memastikan keberadaannya.

"Setelah itu saya telepon Pak Thariq dan tanya posisinya. Kemudian saya sendirian ke kantor PUPR dan bertemu Pak Thariq di halaman kantor PUPR," lanjutnya.

Andi juga menerangkan bahwa uang sebesar Rp200 juta tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam sebelum diserahkan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU KPK. Jhon mz

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Semangat Kebersamaan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129, Bersama Pemdes, Dalam Sukseskan Program Pemerintah
Next Article
Habiskan 40 Gram Sabu Dalam Sepekan, Dua Warga Wringinanom Dibekuk Polisi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.