Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Habiskan 40 Gram Sabu Dalam Sepekan, Dua Warga Wringinanom Dibekuk Polisi

GRESIK || Bratapos.com. Peredaran barang setan alias sabu-sabu di wilayah Gresik selatan kian marak. Bahkan dalam sepekan bisa menghabiskan 40 gram yang diedarkan di dua Kecamatan, yakni Driyorejo dan Wringinanom. Tak tanggung-tanggung, dalam sepekan omsetnya mencapai ratusan juta rupiah hasil penjualan sabu-sabu.

Aksinya pun tercium oleh polisi. Dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) warga Lemah Putih Wringinanom berhasil di ringkus bersama barang bukti sabu seberat total 38,066 gram. "Kedua tersangka itu menjalankan bisnis sabu-sabu selama 4 bulan. Selain mendapatkan dari menjual sabu, keduanya juga mendapatkan uang hasil kurir sistem ranjau," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi Berlanjut, JPU KPK Hadirkan Deretan Kontraktor dan Direktur Perusahaan sebagai Saksi

Menurut Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026). 

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan kedua tersangka beserta 17 paket sabu yang telah dipecah untuk diedarkan sesuai pesanan. Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dua telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta. 

"Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi," tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Dalam sepekan, keduanya mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu dan memperoleh upah Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006," ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sidang Korupsi Maidi Berlanjut, JPU KPK Hadirkan Deretan Kontraktor dan Direktur Perusahaan sebagai Saksi
Next Article
Dekopinda Dituntut Perkuat Kolaborasi, Wujudkan Koperasi Modern dan Berdaya Saing

Related to this topic:

Be the first to write a comment.