Kota Madiun || Bratapos.com - Persidangan perkara perdata antara Edy Susanto Santosa melawan Kiagus Firdaus dan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Selasa (21/7/2026). Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat dengan menghadirkan dua orang saksi di hadapan majelis hakim.
Kedua saksi tersebut adalah Aang Imam Subarkah, mantan Komisaris PT Jatim Parkir Center yang mengetahui proses awal pengelolaan lahan parkir, serta Zainuri yang mendampingi Edy Susanto saat bertemu Kiagus Firdaus dan mengantarkan surat somasi terkait permintaan laporan keuangan yang menurut penggugat tidak pernah diberikan secara terbuka.
BACA JUGA :
Di Bangunnya Jembatan Jadi Jawaban Atas Harapan Warga, Aktivitas Pendukung Perekonomian Jadi Prioritas
Kuasa hukum penggugat, Melisa Susanto, menilai seluruh keterangan yang disampaikan para saksi telah menguatkan dalil gugatan yang diajukan kliennya.
"Kedua saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri sesuai kapasitas masing-masing. Menurut kami, hal tersebut sudah cukup memperkuat dalil-dalil gugatan yang kami ajukan," ujar Melisa usai persidangan.
Dalam keterangannya di persidangan, Aang Imam Subarkah menyebut PT Jatim Parkir Center tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama ataupun kontrak secara langsung dengan Edy Susanto selaku pemilik lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Menurut Melisa, hubungan hukum yang ada hanya berlangsung antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus secara pribadi, bahkan dibuat sebelum PT JPC didirikan.
"Perjanjian antara klien kami dengan tergugat Kiagus Firdaus dilakukan sebelum PT JPC berdiri. Perjanjian tersebut hanya berkaitan dengan penggunaan bangunan, bukan penggunaan lahan secara keseluruhan," jelasnya.
Sementara itu, saksi Zainuri menerangkan dirinya turut mendampingi Edy Susanto ketika menemui Kiagus Firdaus untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan usaha parkir. Ia juga mengantarkan surat somasi yang berisi permintaan laporan keuangan, namun menurut penggugat hingga kini laporan tersebut tidak pernah diberikan.
Di sisi lain, kuasa hukum para tergugat, Catur F. Nurcahyo, yang mewakili Kiagus Firdaus, PT Jatim Parkir Center, Rumah Makan Jemani, serta notaris Ali Fauzi selaku turut tergugat, menyatakan persidangan masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Sidang hari ini masih sesuai agenda, yakni pembuktian dari pihak penggugat. Kami menghormati seluruh proses persidangan dan akan mengikuti tahapan berikutnya," kata Catur.
Ia belum memberikan tanggapan terhadap substansi keterangan para saksi yang dihadirkan penggugat. Menurutnya, pihak tergugat baru akan menyampaikan sikap secara menyeluruh setelah seluruh proses pembuktian selesai.
"Tanggapan terhadap keterangan saksi maupun alat bukti dari penggugat akan kami sampaikan pada saat penyampaian kesimpulan," ujarnya.
Pada agenda pembuktian berikutnya, lanjut Catur, pihak tergugat juga akan menghadirkan saksi fakta guna memperkuat dalil-dalil pembelaan sekaligus membantah dalil yang diajukan penggugat.
Sebelumnya, majelis hakim PN Kota Madiun telah melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi objek sengketa di Jalan dr. Soetomo Nomor 53, Kota Madiun, Kamis (16/7/2026).
Melisa mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut majelis hakim menemukan sejumlah warung yang berdiri dan dimanfaatkan sebagai bagian dari aktivitas usaha di area objek sengketa.
Menurutnya, keberadaan maupun pemanfaatan bangunan tersebut tidak pernah diberitahukan dan tidak pernah memperoleh persetujuan dari Edy Susanto sebagai pihak yang memberikan hak pinjam pakai.
Selain itu, hasil pemeriksaan setempat juga menunjukkan bahwa objek yang menjadi ruang lingkup perjanjian pinjam pakai adalah bangunan, bukan keseluruhan bidang tanah. Temuan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penafsiran hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam isi perjanjian.
"Temuan dalam pemeriksaan setempat semakin memperjelas kondisi riil objek sengketa dan kami berharap dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Melisa.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Edy Susanto Santosa terhadap Kiagus Firdaus dan PT Jatim Parkir Center terkait dugaan pelanggaran perjanjian hak pakai bangunan serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan lahan parkir di Jalan dr. Soetomo Nomor 53, Kota Madiun. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. [Jhon mz]
Prev Article
Eks Dirut KBS Tersangka Dugaan Korupsi Pakan Hewan, Rugikan Negara Rp 10,2 M
Next Article
Sapa Santri RMI Banyuwangi: Bangun Generasi Pesantren Berakhlak, Sehat Mental dan Bebas Narkoba