TUBAN || Matraman-Bratapos.com- Ramainya desas desus tindakan yang tak terpuji,yang di lakukan seorang oknum Kades aktif beserta perangkatnya.yang di duga melakukan tindakan PUNGLI(Pungutan Liar) kepada warganya terkait uang sewa penggarapan lahan milik PT SBI kejadian tersebut tepatnya di Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban kini menjadi perbincangan hangat hingga mencuat ke publik.Sabtu 28/12/2024.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat serta dari data yang di himpun oleh awak media Bratapos.com di lapangan ramainya dugaan tindakan PUNGLI( Pungutan Liar) tersebut berawal dari beberapa lahan berupa persawahan maupun perkebunan milik warga Desa Tingkis di jual kepada PT SBI untuk pembangunan sebuah pabrik untuk memproduksi semen.
BACA JUGA :
Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur
Namun menurut pihak PT SBI menyampaikan kepada warga yang tanahnya di beli sebelum di lakukan pembangunan PT SBI lahan lahan tersebut di perbolehkan untuk di garab atau di tanami tanaman,oleh pemilik sebelumnya,namun setelah berjalanya waktu tersebut.Diduga di manfaatkan oleh oknum Kades Tingkis AS dengan menyewakan lahan lahan tersebut kepada warga.
Dengan nominal yang fantastis mulai dari Rp 5000.000 hingga Rp 50.000.000.00 nominal tersebut tergantung luas lahan pertanian yang di sewakan,sungguh miris demi mendulang pundi pundi rupiah untuk keuntungan pribadi Kades AS beserta jajaran perangkat Desanya akibat kejadian tersebut kini ramai menjadi perbincangan hangat khususnya warga Desa Tingkis hingga berujung pelaporan ke Polres Tuban Polda Jatim.
Berbekal informasi tersebut kemudian awak media Bratapos.com adakan wawancara kepada salah satu warga Desa Tingkis,sebut saja Paeran (Bukan nama sebenarnya) kepada awak media Paeran Mengatakan",Memang benar mas terkait kabar yang beredar di Desa kami soal penyewaan lahan milik PT SBI yang diduga di lakukan dan di kelola oleh Kades AS.
Padahal sebelumnya sudah di sampaikan oleh pihak management PT SBI kepada pemilik lahan pertanian sebelumnya menyampaikan bahwa sebelum di lakukan pembangunan pabrik semen,lahan lahan tersebut boleh di manfaatkan untuk bercocok tanam bagi pemilik lahan sebelumnya secara gratis tanpa ada embel embel sewa menyewa.
Namun kenyataanya sekarang berbeda mas,sekarang lahan tersebut sama Kades AS di sewakan dengan dalih PT SBI bekerjasama dengan PT Griya Tani Tingkis milik Kades AA sebagai pengelola Sewa,akibat perseteruan Kades AS dengan warganya semakin memanas kemudian beberapa warga mendatangi PT SBI yang berkantor di Tuban.
Guna mempertanyakan terkait kebenaran soal sewa menyewa lahan tersebut,namun perwakilan dari PT SBI dengan tegas menbantah bahwa tidak ada sewa menyewa.dan tidak ada pungutan uang kepada warga selaku penggarap lahan tersebut.Akibat kejadian tersebut beberapa orang penggarap lahan milik PT SBI beramai ramai melaporkan Kades AS tersebut ke polres Tuban Polda Jatim mas,Monggo untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi langsung ke Pak Kades AS mas pungkas Paeran Kepada awak media.
Kendati demikian kami sebagai masyarakat awam berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setelah munculnya Pemberitaan dari media ini apabila AA terbukti melakukan dugaan tindakan PUNGLI(Pungutan Liar) agar supaya di tindak tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia supaya ada efek jera.
Terpisah kemudian awak media menghubungi Kades Desa Tingkis AS melalui pesan singkat via WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait dugaan tindakan PUNGLI tersebut kepada Awak media AS mengatakan",semua kabar tersebut tidak benar mas.Kilahnya.
Saat di singgung apakah dugaan kasus dugaan PUNGLI(Pungutan Liar) tersebut sudah di laporkan ke Polres Tuban Kades AS mengatakan",iya mas memang benar saya sudah di laporkan ke polres Tuban pungkas AS kepada awak media Bratapos.com
Pewarta BR/HS
Prev Article
Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Banjir Bandang di Beutong Ateuh Banggalang
Next Article
Seorang oknum istri Kades Sidotentrem Diduga Tega Lakukan Penipuan Kepada Puluhan Warganya Ramai Jadi Sorotan Publik