Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Rembang dan Komunitas Otomotif Gelar Aksi Zero Knalpot Brong

REMBANG || Bratapos.com - Satlantas Polres Rembang akan menggelar aksi zero knalpot brong dengan melibatkan komunitas otomotif di Alun-Alun kota Rembang. Hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan penggunaan knalpot brong.

BACA JUGA : Silpa APBD 2025 Kota Madiun Tembus Rp154 Miliar, DPRD Minta Jadi Evaluasi Serius

Aksi itu akan digelar di Alun-Alun Kabupaten Rembang pada hari Minggu, (14/01/24) pukul 08.00 WIB.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Sugito, S.H., menjelaskan, aksi ini akan menggandeng ratusan komunitas seperti klub otomotif, mahasiswa, ormas, dan para selebgram, termasuk Polri-TNI yang di dalamnya akan diisi oleh deklarasi bersama.

“Aksi ini akan serentak dilaksanakan pada hari Minggu (14/01/2024). Ada banyak komunitas yang akan kita libatkan, kemudian akan ada deklarasi bersama. Ini bentuk kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di dalamnya kita akan membuat deklarasi bersama menciptakan Rembang zero knalpot brong,” ujarnya .

AKP Sugito S.H mengingatkan jika penggunaan knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena tidak standar mengingat itu bukan standart motor. Dan juga dalam penggunaannya kerap memicu hal negatif seperti tawuran dan perkelahian.

“Secara aturan sudah jelas ini tidak layak, ada Undang-Undangnya. Lagi pula kerap memicu banyak hal negatif, tawuran, perkelahian. Masyarakat lain juga merasakan tidak nyaman atas suara bisingnya. Nah disini tugas kami kan juga melindungi masyarakat, jangan sampai ada gejolak karena knalpot brong,” paparnya.

Polres Rembang bakal terus melakukan sosialisasi, edukasi dan penindakan humanis terhadap masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong. Penindakan tegas sanksi tilang sendiri akan diberikan berdasarkan ETLE dan Handheld. (Istanta)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
208 Taruna Akmil Tingkat IV Laksanakan OJT di Jajaran Kodam IV/Diponegoro
Next Article
PECAH! Road Show Bolone Mase Project Bersama Brewog Audio Hibur Warga Blitar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.