GRESIK || Bratapos.com - Kasus penipuan dan penggelapan Perumahan Royal City yang berlokasi di Desa Hulaan yang menyeret Tomotius Jimmy Wijaya dengan jabatan komisaris PT. Berkat Jaya Land (BJL) dan terdakwa Nur Fauzi selaku direktur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Kamis 9 Januari 2025.
Saksi kali ini yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Paras Setio bernama Ji'in yang diketahui pemilik lahan sekaligus mantan Kepala Desa (Kades) Hulaan. Sedangkan saksi korban yakni Marissa Anggraini Gunawan, Yo Tan Tjoe Djong, Benekdimas Marion Limanto, Lie Martha Tjandrawati, Erwin Sumanto dan Laniwati Ongkodjoyo akan diperiksa pada sidang Senin depan.
BACA JUGA :
Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi
Sementara itu, tiga saksi korban lainnya yakni Inggrid Kurnia Sugianto, Rutmiana Sari Tan dan Soeng Sungyono Mulyono sudah diperiksa pada sidang sebelumnya. Menurut keterangan saksi Ji'in yang dihadirkan ke persidangan mengatakan, dulu pihak Royal City pernah menawar tanah miliknya. Akan tetapi tidak jadi dibeli karena tidak ada kesepakatan harga. "Sehingga tanah saya tidak dibeli oleh para terdakwa," ujarnya dihadapan ketua majelis Sarudi.
Terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Majelis hakim yang diketua Sarudi menolak permohonan tersebut secara lisan. Sebab menurut Sarudi pertimbangannya sangat banyak. "Sehingga kami tolak," tegasnya.
Setelah hanya memeriksa satu orang saksi, sidang akhirnya di tunda Senin depan dengan agenda memeriksa saksi korban. "Senin depan, rencananya kami akan menghadirkan lima orang saksi korban," jelas Paras.
Terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Soka menyayangkan atas tidak dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua terdakwa.
"Perkara ini sudah jelas masuk ke ranah Pengadilan Niaga, karena sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa PT. Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai oleh kurator," jelas Soka.
Sementara itu, kuasa hukum 9 korban dugaan penipuan di Perum Royal City, Sahlan mengatakan bahwa korban hanya ingin mendapatkan haknya secara adil. Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Akan tetapi, aset rumah dan legalitas rumah (SHM) tidak pernah diserahkan oleh pihak Developer.
"Sembilan saksi korban telah memenuh kewajibannya selaku pembeli. Ada yang dicicil, ada yang tempo cast dan ada pula yang dibayar tunai. Akan tetapi, sebagian rumah dan seluruh legalitas rumah sampai saat ini belum di serahkan. Atas perbuatan itu, sembilan korban melaporkan ke Polisi," jelas Sahlan.
Masih menurutnya, dari 9 orang saksi, ada satu saksi korban Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian paling besar hampir 820 juta. Mereka melaporkan ke polisi tidak lain hanya untuk mencari keadilan dan meminta agar uang pembayaran rumah dikembalikan.
"Pada intinya kenapa permasalahan kita dilaporkan ke Polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak terima rumah, tidak menerima sertifikat sehingga diibaratkan korban hanya membeli gambar," terangnya.
DItambahkan Sahlan, ketika para korban meminta pengembalian uang oleh pihak PT Berkat Jaya Land tidak ada respon dan tidak ada untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.
"Kami selaku kuasa hukum korban meminta agar Majelis hakim memutus perkara ini se adil-adilnya serta menggembalikan hak-hak para korban," pungkasnya.
Pewarta Jamal Sintaru
Prev Article
Berkas Rampung' Kejati Maluku Terima Tersangka Korupsi Alkes Di Dinas Kesehatan Buru
Next Article
SatRes Narkoba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika