Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Berkas Rampung' Kejati Maluku Terima Tersangka Korupsi Alkes Di Dinas Kesehatan Buru

KOMENTAR 2362

MALUKUIIAmbon,bratapos.com-Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Buru,menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Barang bukti dan tersangka yang di serahkan Ditreskrimsus terkait perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan / Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA : Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Penyerahan tersangkah dan barang bukti bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun nomor 6 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,"Kamis (9/1). 

Kepala Seksi Penuntutan Rozali Afifudin yang mengkoordinir Tim Penuntut Umum yakni Grace Siahaya,Nurnita Tehuayo, dan Adrian Wahyu Ramadhan, memastikan telah menerima penyerahan 3 (tiga) orang tersangka,"Pungkasnya.

Tiga orang tersangka di antaranya inisial “IU” selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan/ Pengguna Anggaran (PA), “DS” selaku ASN / Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru merangkap mantan Pejabat Penatausahan Keuangan – SKPD sekaligus mantan Pejabat Pengadaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan “AS” selaku Pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinas Kesehatan tersebut.

Proyek Alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp. 9.618.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus delapan belas juta rupiah) tersebut, oleh Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 2.869.690.889,00. (dua milyar delapan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah) yang ditampung melalui rekening tersangka “AS”Kata Kasi Penkum. 

Akibat dari perbuatan mereka diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.

Kemudian itu, para tersangka suda dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.(*) 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dugaan Kasus Bullying Kembali Terjadi Di Sekolah Hingga Menjadi perbincangan hangat dan Mencuat Ke Publik.
Next Article
Penipuan Rumah Perumahan, Para Korban Minta Uang Dikembalikan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.