Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Kasus Bullying Kembali Terjadi Di Sekolah Hingga Menjadi perbincangan hangat dan Mencuat Ke Publik.

KOMENTAR 1379

BOJONEGORO || Bratapos.com-Dunia Pendidikan kembali tercoreng diduga akibat  kekerasan fisik antar siswa kembali terjadi dan memakan korban,tergeletak tak berdaya serta  jalani  operasi,kejadian dugaan kasus bullying yang terjadi tepatnya di SMPN 1 Trucuk Kabupaten Bojonegoro menyisakan kesedihan yang mendalam dari kedua orang tua korban kini mencuat di kalangan Masyarakat hingga menjadi sorotan publik.Kamis  09/01/2025

Kejadian bermula dari keluh kesah orang tua korban kepada awak media Bratapos.com terkait dugaan tindakan  Bullying di lingkungan sekolah SMPN 1 Trucuk yang di alami oleh anaknya sebut saja RZ hingga sampai detik ini masih terbaring lemas pasca menjalani operasi bedah di RSUD Sosro Doro Bojonegoro  Jhatikusumo di karenakan oprasi lambung dan usus buntu yang di duga di sebabkan karena penganiayaan teman sekolahnya sebut saja GGH.

BACA JUGA : Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Dalam wawancara Kepada awak media Bratapos.com HR selaku orang tua korban perundungan dan  bullying mengatakan",saya sangat sedih dengan keadaan anak saya mas,setelah kejadian kekerasan yang menimpa anak saya RZ.namun setelah menjalani operasi selama 10 hari di RSUD Sosro Doro Jhatikusumo Bojonegoro,
Dan setelah pasca operasi lambung dan ususnya tersebut  sampai detik ini anak saya masih lemas  tergeletak di pembaringan.

Lanjut HR",dan  kami sebagai orang tua korban RZ sangat menyayangkan tindakan dari pihak sekolah SMPN 1 Trucuk dan orang tua terduga pelaku penganiayaan terkesan tidak ada tanggung jawab tentang biaya operasi dan perawatan anak kami,kami sama pihak sekolah hanya di kasih santunan Rp 500.000 mas,apa itu cukup untuk biaya perawatan anak kami,sebenarnya kami sebagai pihak korban sudah legowo dan tidak punya niat membawa kasus dugaan bullying dan perundungan  ke jalur hukum.

Namun sampai saat ini pihak orang tua terduga pelaku GGH selalu berbelit Belit saat di hubungi  ketika sudah waktunya anak kami kontrol  ke RSUD mas.kami sebagai orang tua korban hanya menuntut keadilan mas.dari kejadian ini, apabila pihak sekolah SMPN 1 Trucuk dan orang tua terduga pelaku penganiayaan selalu berbelit belit tidak mau bertanggung jawab kami sekeluarga sepakat kasus dugaan perundungan dan bullying tersebut akan kami bawa ke ranah hukum dan kami akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum(APH) Polres Bojonegoro Polda Jatim. Pungkas HR kepada Awak media Bratapos.com.

Di tempat terpisah kemudian awak media Bratapos.com adakan wawancara kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Trucuk.yahmad terkait kejadian dugaan perundungan dan bullying yang di alami RZ kepada awak media Yahmad  mengatakan",iya memang ada pak terkait kejadian dugaan  perundungan tersebut namun sudah berdamai dan tidak berlanjut di bawa ke ranah hukum.

Kami dari pihak sekolah dan orang tua terduga pelaku NG sudah di pertemukan dengan pihak orang tua korban HR dan di mediasi di Polsek Trucuk Polres Bojonegoro.dan kedua belah pihak sepakat berdamai.HR dan NG  sudah membubuhkan tanda tangan pada  pernyataan  bermaterai kilah Yahmad kepada awak media Bratapos.com.

Terpisah menurut Hasyim SH selaku Biro Hukum Bratapos.com yang juga berprofesi sebagai Advocat terkait permasalahan dugaan kasus perundungan dan bullying di lingkungan sekolah SMPN 1 Trucuk Hasyim  mengatakan",sangat menyayangkan banyaknya dugaan kasus perundungan dan bullying di lingkungan sekolah.

Karena sudah jelas dampak dari korban perundungan atau bullying  bisa menghancurkan mental serta trauma yang mendalam.dan dugaan tindakan  perundungan dan bullying sudah di atur sesuai dengan pasal",

1) KUHP pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik.

2) UU No.35 Tahun 2014 perlindungan Anak,jika korban adalah anak masih di bawah umur.

3) UU ITE No 19 Tahun 2016 jika perundungan juga terjadi secara daring(Cyberbullying)

(Bersambung)

Pewarta BR/HS

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Babinsa Koramil 1506-05/Wamsisi Bantu Warga Membersihkan Badan Jalan
Next Article
Berkas Rampung' Kejati Maluku Terima Tersangka Korupsi Alkes Di Dinas Kesehatan Buru

Related to this topic:

Be the first to write a comment.