Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

SatRes Narkoba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Lombok Utara, NTB||bratapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara ringkus Sorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah bengkel di Desa Menggala, Kecamatan Pemenang, (9/1).

Pelaku AA Alias M, ditangkap oleh Sat Res Narkoba pada saat Sat Reskrim ( Tim Puma ) melaksanakan penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian.

BACA JUGA : Persidangan Kasus Maidi Ungkap Nama Rofieq, JPU KPK Sebut Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, SH., menyampaikan "kami mendapat informasi dari Tim Puma Sat Reskrim bahwa telah mengamankan Pelaku AA Alias M sehubungan dengan Tindak Pidana Pencurian, dan di lokasi penangkapan ditemukan 2 poket plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu ".

"Terhadap pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan sedang mejalani proses lebih lanjut dan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, Tetang Narkotika".

Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penipuan Rumah Perumahan, Para Korban Minta Uang Dikembalikan
Next Article
Para pedagang Yang Senpat Viral Digusur Dagangannya, Ahirnya Diatensi Serius Oleh PJ. Bupati Lombok Timur dan Langsung Dapat Bantuan Berupa 10 Tenda

Related to this topic:

Be the first to write a comment.