Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengacara Mantan Bupati Lobar, "Zaini Arony" Ajukan Penangguhan Penahanan Atas Dugaan Kasus Korupsi LCC

Mataram, NTB||bratapos.com – Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan Lombok City Center (LCC), Senin (24/2).

Penasihat Hukum (PH) Zaini Arony, Hijrat Priyatno mengungkapkan bahwa kliennya awalnya dipanggil sebagai saksi. Setelah pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami tak menduga (jadi tersangka dan ditahan), karena panggilannya sebagai saksi. Kami menghormati proses hukum ini,” kata Hijrat kepada wartawan usai penahanan Zaini.

BACA JUGA : Pengacara Publik OA PERSADIN NTB Sambangi KPK RI, Perkuat Pengawasan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Daerah

Setelah Zaini ditahan, Hijrat belum memastikan akan menempuh praperadilan. “Kami masih pertimbangkan,” terangnya.

Saat ini, Zaini sudah mengajukan penangguhan atau pengalihan status penahanan. Alasannya, Zaini dalam keadaan sakit, bahkan berjalan pun harus dibantu dengan tongkat. “Beliau sakit, kakinya sakit. Apakah dikabulkan, itu kebijakan kejaksaan,” katanya.

Kejati NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi KSO antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan LCC.

Penyidik langsung menahan Zaini usai menjalani pemeriksaan berjam-jam. Zaini hadir memenuhi panggilan penyidik. Saat ini Zaini ditahan di Rutan Praya Lombok Tengah.

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Keduanya juga telah ditahan.

Tiga tersangka ini diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait KSO antara kedua perusahaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 38 miliar.

Berdasarkan hasil audit Akuntan Publik, kerugian tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan namun tidak terealisasi.

"Kasus ini sebenarnya telah diusut sejak 2020. Saat itu, mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili

Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 891 juta dengan subsider dua tahun penjara. Sementara Abdurrazak divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 235 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menguraikan bahwa penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada 2014 menjadi salah satu dasar keputusan tersebut. PT Tripat saat itu mendapat penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Forum Rumah Kita Menanti Kejelasan DPRD Magetan, Terkait Reklamasi Eks Tambang
Next Article
Persoalan Tentang Narcissistic Personality Disorder (NPD), Dalam Kasus Perceraian

Related to this topic:

Be the first to write a comment.