Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penegak Hukum Tidur’Lokasi WPR Di Kelola Alat Berat Milik PT WIM’Koperasi Pemegang IPR Jadi Penonton

Namlea | bratapos.com - Aktivitas sejumlah alat berat jenis eskavator di areal Kali Anahoni, kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, mulai terlihat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Jumat (23/1/2026) siang, eskavator yang tengah beroperasi di wilayah tersebut diduga milik Helena Ismail, atau pihak perusahaan PT Harmoni Alam Manisi (HAM) yang berafiliasi dengan PT Wanshuai Indo Mining (WIM). 

BACA JUGA : Ning Tiwi: Perkuat Eksistensi, IKPPI Hadirkan Ekosistem 4 Pilar Guna Akselerasi Kemandirian dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia

“Dan parahnya, aktivitas eskavator tersebut telah merusak patok batas IPR yang telah dibuat oleh salah satu koperasi serta merusak beberapa peralatan kerja milik koperasi seperti pipa paralon, kayu-kayu bangunan, dan lainnya.

Dengan adanya aktivitas alat berat tersebut, pihak aparat harus mengambil langkah tegas, pertanyakan terkait izin operasi. Sehingga aktivitas yang dilakukan itu benar-benar resmi. Karena berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Bupati tanggal 9 Januari 2026, bahwa penggunaan alat berat di areal Gunung Botak harus mendapat izin dari Pemda.

Apabila aktivitas yang berlangsung tidak memiliki izin, maka pihak aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum. Tidak ada pembiaran terkait aktivitas ilegal.

Sehingga, tindakan penertiban itu tidak dinilai adanya kepentingan perusahaan, dan masyarakat sebagai korban. Pasalnya, semua penambang dilarang beraktivitas, namun eskavator bebas operasi.   

Diketahui, segala aktivitas penambangan di kawasan Gunung Botak telah dihentikan oleh aparat gabungan, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Gubung Botak.

Olehnya itu, segala bentuk aktivitas ilegal, baik kodok-kodok, dompeng, tembak larut, kolam, dan bak, tak lagi beroperasi.

Kini, jalan masuk untuk area tambang telah dijaga ketat oleh aparat gabungan, baik di Gunung Botak mau pun di Kali Anahoni. Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kepala SPPG Legung Sumenep Klaim Sudah Sesuai SOP, Fakta Lapangan Justru Bertentangan
Next Article
Kades Kesilir Klarifikasi Pemberitaan Nenek Kemi, Data Bantuan Sosial dan Kondisi Rumah Tidak Sepenuhnya Benar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.