Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kepala SPPG Legung Sumenep Klaim Sudah Sesuai SOP, Fakta Lapangan Justru Bertentangan

SUMENEP// Bratapos.com - Klaim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Legung Barat, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, di bawah naungan Yayasan At-Ta’awun yang menyebut operasionalnya telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kini menuai sorotan tajam. Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi, diketahui bahwa enam sertifikat wajib yang seharusnya dimiliki SPPG hingga kini belum lengkap. Sertifikat tersebut merupakan syarat mendasar dalam menjamin keamanan pangan, kelayakan layanan, serta profesionalitas program pemenuhan gizi.

BACA JUGA : Komunikasi Sosial Anggota Satgas TMMD, Bersama Guru dan Murid Bantu Bersihkan Halaman Sekolah Minggu Vihara Vimalakirti

Fakta tersebut diperkuat oleh pengakuan langsung Kepala SPPG Legung Barat Yayasan At-Ta’awun, Adam Ramadhan Rifa'i yang menyebut bahwa proses sertifikasi masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung.

“Masih dalam proses, tidak langsung terbit. Saya juga baru mengantarkan sampel terkait menu yang ada di media tersebut ke Labkesda pada hari Rabu kemarin,” kata Adam Ramadhan Rifa'i saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan tersebut secara terang menunjukkan bahwa kelengkapan sertifikat belum dimiliki sepenuhnya. Namun pada saat yang sama, kepada media lain, pihak SPPG justru mengklaim telah beroperasi sesuai SOP, sebuah pernyataan yang dinilai berbanding terbalik dengan pengakuan yang disampaikan secara langsung.

Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan konsistensi informasi yang disampaikan ke publik, terlebih program SPPG menyasar kelompok rentan, yakni anak-anak, yang membutuhkan jaminan keamanan dan standar layanan yang ketat.

Lebih lanjut, saat dilakukan konfirmasi lanjutan terkait surat keterangan dan dokumen pendukung sertifikasi, pihak SPPG tidak memberikan tanggapan. Alih-alih merespons konfirmasi tersebut, mereka memilih menyampaikan pernyataan melalui media lain tanpa menyertakan bukti administratif yang lengkap.

“Jika benar telah beroperasi sesuai SOP, maka seluruh dokumen dan sertifikat seharusnya dapat ditunjukkan secara terbuka. Fakta bahwa enam sertifikat wajib belum dimiliki menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim dan kondisi riil di lapangan,” ungkap salah satu sumber yang terlibat dalam proses konfirmasi.

Kondisi ini menegaskan bahwa narasi profesionalisme yang dibangun di ruang publik tidak cukup hanya melalui klaim, melainkan harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi. Program pemenuhan gizi menyangkut kesehatan dan keselamatan anak, sehingga tidak boleh dijalankan dengan standar yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG Legung Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketiadaan enam sertifikat wajib tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
SPPG Saronggi Sumenep Klaim Sesuai SOP, Wali Murid: Kenapa Menu MBG Ada Buah Busuk dan Nugget Berbau
Next Article
Penegak Hukum Tidur’Lokasi WPR Di Kelola Alat Berat Milik PT WIM’Koperasi Pemegang IPR Jadi Penonton

Related to this topic:

Be the first to write a comment.