Sidoarjo | Bratapos.com- Pengadaan jasa kontruksi Pembangunan Gedung parkir Sanika Satyawada ,Renovasi Gedung Gudang Logistik ,dan pembangunan Mako Polsek Jabon Sanika Satyawada di satuan kerja Polresta Sidoarjo tahun anggaran 2025 saat ini sedang dalam progres pengerjaan
Dalam proses lelang oleh ULP Polda Jatim paket pekerjaan ini di ikuti 25 perusahaan baik CV atau PT dan di menangkan oleh CV. MULTI CIPTA ANUGRAH ( MCA ) dengan harga penawaran Rp 8.729.200.000, mengalahkan 24 peserta lainnya
BACA JUGA :
Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot
Dari pantauan kalangan kontrol sosial baik LSM ataupun Wartawan saat ini kegiatan pembangunan Mako Polsek sedang berlangsung di Kecamatan Jabon tapi sangat di sayangkan kegiatan ini kurang transparan dan terkesan disembunyikan pasalnya pihak penyedia sengaja tidak memasang papan informasi yang merupakan kewajiban penyedia jasa untuk melaksanakannya selain dari tidak adanya papan informasi ada beberapa hal yang menurut Takim ( warga sekitar) janggal dan tidak pada tempatnya seperti ;
(1). Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri secara lengkap
(2). Pagar pengaman kerja terbuat dari Seng bekas
( 3). Tidak adanya time schedule yang dipasang di direksi kid
(4). Banyaknya material bekas potongan yang berserakan dilokasi pekerjaan sama sekali tidak dirapikan dan di letakkan di lokasi yang aman dan tidak menganggu jalannya pekerjaan
Kombespol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo, saat di hubungi bratapos.com 12/11 melalui saluran telepon Whats'App mengatakan ," saya akan segera memerintahkan penyedia jasa agar memasang papan informasi kegiatan tersebut," pungkas Christian Tobing
Sementara Directur kontruksi LSM WAR ( wadah Aspirasi Rakyat ) IR Haryanto B. SH.,MSi saat dimintai komentarnya atas kegiatan pembangunan Mako Polsek Jabon kepada bratapos.com 13/11 mengatakan ," pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia di atur dalam peraturan Kapolri nomor 15 tahun 2024 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat setidaknya 6 (enam ) hal yakni
(1). Pengadaan barang / jasa ,mengatur tentang pihak - pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan Polri
(2). Pengadaan barang/ jasa umum mengatur tentang proses pengadaan jasa yang umum digunakan Polri
(3). Pengadaan barang / jasa khusus mengatur tentang proses pengadaan barang/ jasa yang memiliki karakteristik khusus
(4). Penggunaan produk dalam negeri dan produk luar negeri mengatur tentang pengunaan produk dalam negeri dan produk luar negeri dalam proses pengadaan barang / jasa
(5). Pengawasan dan sanksi mengatur tentang pengawasan dan sanksi terhadap proses pengadaan barang/ jasa
(6). Diskresi pengadaam barang/ jasa mengatur tentang diskresi atau kebebasan dalam proses pengadaan barang/jasa
Masih menurut Bung Hary ( sapaan akrab Haryanto.red ) kewajiban pemasangan papan informasi di atur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) nomor 14 tahun 2020 tentang standart dan pedoman pengadaan pekerjaan kontruksi berisi " penyedia jasa kontruksi wajib memasang papan informasi proyek dilokasi proyek yang mudah dilihat oleh masyarakat' dan pasal 51 juga memuat ketentuan cara penulisan papan informasi sedikitnya memuat informasi tentang
* Nama proyek
* lokasi proyek
* Nama penyedia
* nilai kontrak
*waktu pelaksanaan
*kontak penyedia jasa
Selain itu, masih menurut Bung Hary ," seharusnya Polri dalam hal ini Polresta Sidoarjo memberikan contoh taat hukum kepada masyarakat terkait transparansi dalam pengadaan barang dan jasa ," pungkas Bung Hary ( c@n )
Prev Article
PWI dan Jenderal Dudung Abdurachman Perkuat Sinergi untuk Bela Negara dan Keutuhan Bangsa
Next Article
Diajak Menginap di Hotel Oleh Kenalan Lewat Medsos, Bangun Tidur Barang Berharga Raib Semuanya.