Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diajak Menginap di Hotel Oleh Kenalan Lewat Medsos, Bangun Tidur Barang Berharga Raib Semuanya.

Kota Madiun || Bratapos.com - Seorang pria asal Bantul menjadi korban pencurian setelah diajak menginap di sebuah hotel di Kota Madiun oleh kenalannya yang baru dikenal melalui media sosial. Pelaku yang sudah menyiapkan niat jahat sejak awal, membawa kabur sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban saat korban tertidur pulas.

Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Madiun Kota dalam rangkaian Operasi Sikat Semeru 2025, yang digelar selama 14 hari. Pelaku diketahui berinisial YTS (36), warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

BACA JUGA : Pengacara Publik OA PERSADIN NTB Sambangi KPK RI, Perkuat Pengawasan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Daerah

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Agus Riyadi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Kamis (13/11/2025).

Menurut Agus, YTS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Setelah cukup lama berkomunikasi, pelaku mengajak korban bepergian ke Sidoarjo. Dalam perjalanan, keduanya sepakat untuk menginap di salah satu hotel di Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Namun, saat korban tertidur lelap di kamar hotel, YTS memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan aksinya. Pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor, telepon genggam, dan tas milik korban yang diletakkan di meja. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban sendirian di kamar hotel.

Keesokan paginya, korban terbangun dan mendapati seluruh barang berharganya telah raib, termasuk sepeda motor yang terparkir di halaman hotel. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor telepon yang biasa digunakan sudah tidak aktif. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke Polres Madiun Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Madiun Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. YTS akhirnya ditangkap beserta sejumlah barang bukti, antara lain:

Sebuah telepon genggam,

Surat jaminan finance,

Helm, dan

Sepatu yang digunakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku sehari-hari bekerja serabutan dan mengaku khilaf,” ujar Iptu Agus Riyadi.

Kasus ini menjadi salah satu dari enam perkara yang berhasil diungkap Polres Madiun Kota selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Selain kasus ini, polisi juga mengungkap sejumlah kasus pencurian lain seperti pencurian sepeda, pencurian handphone, dan pencurian tabung LPG.

Atas perbuatannya, pelaku YTS kini ditahan di Mapolres Madiun Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pembangunan Mako Polsek Jabon Sanika Satyawada Di Satuan Kerja Polresta Sidoarjo Diduga Kurang Transparan
Next Article
Ali Afandi Resmi Jabat Vice President KAI Daop 7 Madiun, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.