Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Madiun Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Burung

Madiun || Bratapos.com - Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dalam konferensi pers di Mapolres Madiun, Jumat (7/11/2025).

Kasus pertama terjadi di sebuah gerai Alfamart yang tidak beroperasi selama 24 jam. Pelaku diketahui merupakan residivis lintas wilayah yang sebelumnya juga beraksi di beberapa daerah, antara lain Madiun, Magetan (Jawa Timur), serta Grobogan, Kudus, dan Blora (Jawa Tengah).

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

“Dalam waktu tujuh jam setelah laporan kami terima, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp13 juta, berbagai jenis rokok, dan sejumlah barang lainnya,” ungkap AKBP Kemas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke toko dengan cara menjebol plafon dari atap bangunan. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membayar utang pribadi.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah pencurian burung peliharaan warga yang sempat viral di media sosial. Pelaku, yang juga seorang residivis, diketahui melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni Desa Dagangan dan Desa Jatisari, Kabupaten Madiun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berkeliling bersama anaknya menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah warga yang memelihara burung namun tidak dimasukkan ke dalam rumah pada malam hari. Setelah menemukan sasaran, pelaku langsung mengambil burung beserta sangkarnya.

“Jenis burung yang dicuri antara lain jalak dan beberapa jenis lainnya. Hasil curian dijual kepada rekannya dengan harga sekitar Rp300 ribu,” terang Kapolres.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya menyimpan hewan peliharaan dan barang berharga di tempat yang aman, terutama saat malam hari atau ketika rumah sedang ditinggalkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan hewan peliharaan, khususnya burung, disimpan dengan aman dan dimasukkan ke dalam rumah. Begitu pula barang berharga lainnya agar tidak memancing niat pelaku kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Informasi Penurunan Debit Air Selama Pekerjaan Pemasangan Tube Settler di IPAM Karangpilang 2
Next Article
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Enam Pejabat Lain, Diterbangkan ke KPK Jakarta Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.