Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Modus Bisa Bantu Pengurusan Pecah Sertifikat, Perempuan Gemoy Harus Mendekam Dibalik Jeruji Besi

GRESIK || Bratapos.com - Ratna Andi Anita, warga Dk.Gemol Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya perempuan 43 tahun itu melakukan penipuan uang puluhan juta terhadap korban Pujiantuni umur 60 tahun warga Laban RT 02 RW 03 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik dengan modus bisa bantu pengurusan pemecahan sertifikat. Akibat ulahnya, wanita gemoy itu harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Menganti.

Menurut keterangannya Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/31/VIII/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Menganti/Polres Gresik/Polda jawa Timur, pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu, korban Pujiantuni datang ke kantor Mapolsek Menganti untuk melaporkan tersangka Ratna Andi Anita. Sebab korban menilai, dirinya merasa ditipu dengan modus bisa bantu pengurusan pemecahan sertifikat miliknya.

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

"Korban ini mempunyai sertifikat tanah atas nama Emiyati/Sahli untuk dipecah menjadi dua. Kemudian tersangka Ratna Andi Anita yang mengurusi pemecahan sertifikat tersebut. Sehingga terjadi kesepakatan harga pecah sertifikat tersebut sebesar 35 juta, dengan janji 7 bulan bisa selesai. Dalam pengurusan sertifikat tersebut korban sudah mengeluarkan uang kepada tersangka sebesar 20 juta," tegasnya, Senin 6 Januari 2025.

Merasa ditipu oleh tersangka, korban menurut AKP Roni upaya melakukan somasi terhadap tersangka agar uang yang sudah di transfer sampai 11 kali itu dikembalikan. Namun oleh tersangka tidak ada tanggapan. Pada 15 Februari 2024 korban kembali melakukan somasi ke 2. Lagi-lagi tidak ada tanggapan sama sekali, bahkan hanya janji-janji palsu yang didapat. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek menganti.

"Sertifikat tersebut pengurusannya sudah diselesaikan oleh orang lain, karena korban meminta bantuan orang lain untuk mengurusnya dan sudah selesai, bukan terlapor yang mengurusnya. Akibat perbuatannya, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," pungkasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Direktur LSM GARUDA INDONESIA Kecam Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Terkait Dugaan Pungli Dengan Dalih Penyewaan Alsintan Yang Memberatkan Petani
Next Article
Jelang 102 Tahun NU. MWC NU Pancur Terima Bantuan Rp50 Juta dari dr. Asri Luddin Tambunan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.