Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Miris, Seorang Kakak Kandung di Sumenep Rudapaksa Adiknya Sampai Melahirkan

SUMENEP//Bratapos.com - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku rudapaksa kakak terhadap adik kandungnya di Denpasar Bali berdasarkan LP/B/213/IX/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 7 September 2023.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menceritakan, tempat kejadian di dalam rumah korban K (21) Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Pelaku RFC (29) merupakan kakak kandung korban.

BACA JUGA : Peredaran Rokok Ilegal Marak, Bea Cukai Madiun Musnahkan Jutaan Batang Hasil Penindakan

"Modus Operandi berawal pada hari Kamis bulan Maret sekira pukul  12.30 wib korban melihat tersangka masuk kedalam kamar korban, tiba-tiba menarik tangan korban ke ruang depan TV dan korban berkata 'Kamu mau ngapain, saya ini saudaramu', tidak peduli dengan pembicaraan korban, tersangka langsung mendorang korban dan melakukan hubungan intim, dan saat itu korban berteriak 'berhenti kak, saya ini saudara kamu'," ungkapnya.

Kemudian tanggal 5 September 2023 korban di bawa ke Puskesmas Batang-batang dan dites urine hasilnya positif hamil, pada saat itu korban merasa sakit perut, tiba tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, namun beberapa menit kemudian bayi tersebut  dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas.

"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 17.00 wita tersangka diketahui berada  di dalam gudang kain yang beralamat di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali. Selanjutnya unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC, setelah  diinterogasi mengakui telah rudapaksa terhadap adik kandungnya, sehingga tersangka dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan sepotong kaos  lengan pendek warna hitam dibagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tutupnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Satu Bulan Tidak Mau Berhubungan Intim, Seorang Istri di Sumenep Dibunuh Sumaminya
Next Article
Kapolres Akan Terus Buru Pengedar Narkoba di Kabupaten Sumenep

Related to this topic:

Be the first to write a comment.