Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kapolres Akan Terus Buru Pengedar Narkoba di Kabupaten Sumenep

SUMENEP//Bratapos.com - Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur, menangkap 8 tersangka dari hasil "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024" yang berlangsung selama 12 hari (11-22 September 2024) di Kabupaten Sumenep. Senin (23/9/2024).

"Selama 12 hari, kami mengamankan 8 orang tersangka dari 5 kasus hasil ungkap Polres dan Polsek jajaran," kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Korban Kerusuhan Piala Ketua PSSI Banyuwangi: Seret Panpel ke Ranah Hukum sebagai Kado HUT Bhayangkara ke-80

Dari 8 orang itu, barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 66,54 gram, handphone 6 unit, roda dua 2 unit, timbangan 2  buah, alat hisap atau bong 1 buah dan uang Rp. 100.000.

AKBP Henri menjelaskan hasil ungkap kasus masalah narkotika sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang dimana kesemuanya tersangka adalah laki-laki.

"Untuk kasus narkotika pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 pasal 112 pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.

Dalam UU tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan modus operandi tersangka mendapatkan narkotika dan dari bandar kemudian diedarkan secara bebas.

"Penyidik Satreskoba Polres Sumenep terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pemasok narkoba tersebut ke para tersangka yang mengedarkan barangnya ke Kabupaten Sumenep," pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Miris, Seorang Kakak Kandung di Sumenep Rudapaksa Adiknya Sampai Melahirkan
Next Article
BPD Harus Benar-benar Mengawasi Pemerintahan Desa, Supaya Roda Pemerintahan Berjalan Sesuai Ketentuan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.