Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Korban Dobrak Ruang Sidang, Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Komisi Yudisial

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (12/5/2026), mendadak ricuh usai majelis hakim menjatuhkan putusan denda sebesar Rp2 juta kepada terdakwa, Andrey Fadeev.

Korban, Moh. Surohadinoto, bersama tim kuasa hukumnya, Rozakki Muhtar, S.H., dan Nanang Slamet, S.H., meluapkan kekecewaan dengan memaksa masuk ke ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Yoga Perdana, S.H. Mereka berteriak menolak putusan yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat Banyuwangi.

BACA JUGA : Sidang Sengketa Informasi: BPKPD Simalungun Sebut Dokumen Aset Kantor Bupati dan Rumah Dinas Belum Dikuasai.

Ketegangan memuncak ketika pihak korban mengaku tidak berada di dalam ruang persidangan saat putusan dibacakan. Namun, dalam amar putusan disebutkan seolah korban hadir mengikuti jalannya sidang. Hal tersebut memicu dugaan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses persidangan.

Kuasa hukum korban, Rozakki, secara tegas menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) karena menilai putusan majelis hakim terlalu ringan dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

“Putusan ini tidak adil bagi masyarakat Banyuwangi. Kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial,” tegas Rozakki di depan ruang sidang.

Menurutnya, perkara dugaan penganiayaan tersebut seharusnya diproses melalui pidana umum, bukan diselesaikan melalui mekanisme tipiring yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan.

“Harusnya ini pidana biasa, bukan tipiring. Keputusan ini sama saja meringankan pelaku penganiayaan,” ujarnya.

Rozakki juga menilai penanganan perkara tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Banyuwangi, apabila kasus kekerasan diselesaikan hanya dengan sanksi denda ringan.

Karena itu, pihaknya meminta perhatian serius dari pemerintah pusat, Komisi III DPR RI, hingga lembaga pengawas peradilan untuk turut mengawasi dan mengusut jalannya proses hukum kasus tersebut.

“Kita semua melihat, bagaimana kasus ini malah diproses menjadi tipiring. Kami jelas tidak menerima putusan ini,” pungkasnya.

Putusan tersebut kini menjadi sorotan publik, karena dinilai memicu polemik mengenai profesionalitas penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan warga negara asing di Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
WNA Rusia Divonis Tipiring, Kasus Penganiayaan Berujung Denda Rp2 Juta
Next Article
Siswa SMK di Banyuwangi Ciptakan Kompor Berbahan Oli Bekas dan Minyak Jelantah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.