BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrey Fadeev, akhirnya diputus melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (12/5/2026). Putusan tersebut memicu perhatian publik, lantaran perkara yang sempat menyita sorotan masyarakat pesisir Banyuwangi itu hanya berujung denda Rp 2 juta.
Sidang dipimpin hakim tunggal Yoga Perdana, S.H., dengan menghadirkan terdakwa Andrey Fadeev yang didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno, S.H., M.H. Sementara korban, Moh Surohadinoto, hadir sebagai saksi bersama dua petugas keamanan Pantai Marina Boom Banyuwangi.
BACA JUGA :
Saksi A De Charge Tepis Adanya Dugaan Penganiayaan Sesama Pegawai Dinas PU Gresik
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, korban menjelaskan kronologi insiden yang terjadi di kawasan Pantai Marina Boom pada April lalu.
Surohadinoto mengaku sempat berusaha menjauhkan terdakwa dari perangkat sound system miliknya dengan cara mendorong, setelah Andrey disebut memegang peralatan tersebut tanpa izin. Situasi kemudian memanas hingga berujung dugaan penganiayaan.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa korban mengalami cedera hingga patah tulang akibat kaki terkilir saat insiden berlangsung. Namun di hadapan hakim, korban juga mengaku telah memaafkan terdakwa dan keduanya sempat berjabat tangan sebagai bentuk perdamaian.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang sempat diskors dan kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 2 juta.
“Terdakwa terbukti sah bersalah melanggar Pasal 471 ayat 1 KUHP dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 2 juta,” tegas Hakim Tunggal Yoga Perdana dalam amar putusannya.
Hakim juga menegaskan bahwa perkara tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sehingga putusan bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Tidak ada upaya hukum lagi. Putusan ini bersifat tetap,” ujar Yoga.
Putusan tersebut langsung menjadi perhatian sejumlah pihak, mengingat sebelumnya kasus ini memicu gelombang solidaritas masyarakat Banyuwangi yang meminta penanganan hukum dilakukan secara serius dan transparan.
Kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, menilai putusan hakim telah mencerminkan rasa keadilan dan tidak membedakan status kewarganegaraan terdakwa.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Persidangan terbuka dan seluruh kronologi sudah dijelaskan, termasuk penyebab cedera yang dialami korban,” kata Eko usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa upaya damai sebenarnya telah dilakukan sejak tahap penyidikan di Polresta Banyuwangi. Menurutnya, rekaman CCTV yang diajukan sebagai alat bukti turut memperlihatkan adanya aksi pemukulan lebih dahulu terhadap kliennya.
“Kami juga menunjukkan bukti CCTV yang menjadi alat bukti penyidik. Dari situ terlihat adanya aksi pemukulan terhadap klien kami. Karena itu upaya damai terus kami tempuh, agar persoalan ini tidak semakin melebar,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya ramai menjadi perhatian publik Banyuwangi, setelah muncul aksi solidaritas warga pesisir yang mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang melibatkan WNA tersebut. Putusan tipiring dengan vonis denda Rp 2 juta pun kini memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Kunjungan Kerja Kaskogartap III/Surabaya di Banyuwangi, Fokus Penguatan Personel dan Stabilitas Wilayah
Next Article
Korban Dobrak Ruang Sidang, Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Komisi Yudisial