Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ketua DPW P2BMI Tantang Camat Pagar Merbau Buka-Bukaan di Polresta, Dugaan Tanda Tangan di SK Tanah Eks PTPN Menguat

Deli Serdang | bratapos.com - Ketua DPW P2BMI, Abdul Hadi, angkat bicara terkait berbagai pemberitaan viral yang menyoroti kinerja Camat Pagar Merbau, Junaidi SE. Dalam pernyataannya, Abdul Hadi secara terbuka menantang camat yang bersangkutan untuk duduk bersama dan berdiskusi langsung di hadapan penyidik Unit Harta Benda (Harda) Polresta Deli Serdang.

Abdul Hadi mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah rekan media telah bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan perkembangan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan ke Unit Harda Polresta Deli Serdang. 

BACA JUGA : Ning Tiwi: Perkuat Eksistensi, IKPPI Hadirkan Ekosistem 4 Pilar Guna Akselerasi Kemandirian dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia

Dalam kesempatan itu, ia juga memperlihatkan kepada awak media adanya dugaan tanda tangan Junaidi SE dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Camat yang objeknya diduga kuat berada di atas lahan eks PTPN.

“Banyak pernyataan camat yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat di atas tanah eks PTPN. Tapi fakta yang kami temukan justru sebaliknya. Ada tanda tangan yang mengarah kuat kepada Junaidi SE di dalam SK tersebut,” tegas Abdul Hadi.

Lebih lanjut, Abdul Hadi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap camat yang dinilai tidak konsisten antara pernyataan dan fakta di lapangan. Ia bahkan menyebut sikap tersebut sebagai bentuk kemunafikan.

“Jangan sok bersih jadi orang. Kalau memang tidak pernah menandatangani, ayo kita buktikan bersama di depan penyidik Polresta Deli Serdang. Saya tantang camat untuk berdiskusi terbuka soal keaslian tanda tangan itu,” ujarnya dengan nada keras.

Abdul Hadi juga menegaskan dirinya siap menghadapi konsekuensi hukum apabila pernyataannya dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
“Saya siap dilaporkan. Kalau pernyataan saya ini dianggap mencemarkan nama baik, silakan tempuh jalur hukum. Tapi yang saya sampaikan ini berdasarkan data dan fakta yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah yang dilakukannya bukan untuk menyerang secara pribadi, melainkan sebagai bentuk peringatan agar pejabat publik bersikap jujur dan bertanggung jawab.
“Saya hanya mengingatkan, jangan berpura-pura bersih kalau masih ada persoalan hukum yang belum tuntas,” katanya.

Secara terpisah, Abdul Hadi juga mendesak Unit Harda Polresta Deli Serdang agar lebih proaktif dan serius dalam menangani pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya tanda tangan Junaidi SE dalam SK Camat tersebut, terlebih objek tanah yang dipersoalkan diduga merupakan lahan eks PTPN yang status hukumnya sensitif.
“Ini bukan perkara sepele. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan transparan agar persoalan ini terang-benderang,” pungkas Abdul Hadi.Ketua DPW P2BMI Tantang Camat Pagar Merbau Buka-Bukaan di Polresta, Dugaan Tanda Tangan di SK Tanah Eks PTPN Menguat ( hojutra )

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wisuda Tonggak Penting dalam Perjalanan Hidup
Next Article
Kepala OPD Harus Susun Target Kinerja Spesifik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.