Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari Magetan Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD, Kerugian Negara Capai Rp242 Miliar

Magetan || Bratapos.com - Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif. Penetapan ini diumumkan pada Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 35 saksi, serta pengumpulan berbagai alat bukti yang kuat, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memiliki bukti yang cukup. Prosesnya panjang dan dilakukan secara profesional,” jelas Sabrul.

Dari enam tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan figur politik yang pernah dan masih menjabat sebagai anggota DPRD Magetan. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah SN, anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029.

Selain SN, penyidik juga menetapkan JML dan JT sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota DPRD periode sebelumnya, dengan JT kembali terpilih pada periode saat ini.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan tenaga pendamping program, yakni Ir, And, dan Sr. Mereka diduga memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan Pokir yang kini tengah disorot karena indikasi penyimpangan.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (23/4/2026). Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Sabrul.

Kejari Magetan juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp242 miliar tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan anggaran daerah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Selain itu, langkah tegas Kejari Magetan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ekspor Perdana PT Royal Regent Manufacturing Ngawi Resmi Dilepas, Perkuat Daya Saing Industri Mainan Indonesia di Pasar Global
Next Article
Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab Banyuwangi Genjot Tanam Padi Serentak

Related to this topic:

Be the first to write a comment.