Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejagung, Kejati, Kejaksaan Negeri Gresik Dan Pidsus Digugat

GRESIK || Bratapos.com. Dinilai cacat dalam penanganan dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Terdakwa Muhammad Miftahur Roziq (31), bersama RM. Khoirul Atho' Shah (54) dan Moh. Zainur Rosyid (57) ketiganya warga Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik.

Para terdakwa yang saat ini masih proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya lantaran penyitaan sebidang tanah dan bangunan yang terdiri dari 3 kavling tanah milik Moh. Zainur Rosyid oleh Kejaksaan dinilai janggal, sehingga cacat hukum dan cacat prosedur.

BACA JUGA : Pelaku Pencabulan Desa Darma Camplong Berkeliaran Bebas, Keluarga Korban larut Dalam Kesedihan

"Penyitaan aset berupa sebidang tanah kavling dan uang jaminan Rp.10 juta untuk pembelian alat itu cacat. Sehingga kami menilai ada perbuatan hukum oleh tergugat," ungkapnya Zainul Ma'arif kuasa hukum Muhammad Miftabur Roziq dan kawan-kawan. Rabu 6 Mei 2026.

Selain itu, tanggal penarikan uang dana hibah pada 20 Nopember 2019. Namun oleh pihak tergugat ditulis pencairan dana hibah pada tanggal 12 Nopember 2019. Bahkan penyitaan aset yang dilakukan para tergugat dinilai tidak ada kaitannya dengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Pihak tergugat dinilai telah melanggar perbuatan melawan hukum. Sehingga, menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp 1 Milir dan immateriil sebesar Rp 500 juta," ujarnya Zainul Ma'arif, kuasa hukum penggugat dengan didampingi tim hukum lainnya yaitu Markacung, Achmad Toha, Nur Yatim dan Mashudi.

Dalam sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Muhammad Hibrian ditunda 2 pekan, sebab salah satu pihak tergugat belum hadir. "Kita beri kesempatan sekali pada salah satu pihak tergugat yang belum hadir," kata Hibrian. 

Sementara Humas Kejaksaan Negeri Gresik Kasi Intelijen Raden Achmad Nur Rizk, itu bagian dari proses hukum. Sebagai warga Negara berhak mempunyai hak yang sama untuk mencari keadilan. Sehingga upaya yang dilakukan selalu dihormati.

"Kita hormati upaya masyarakat untuk mencari keadilan. Namun, kita sudah menjalankan tugas sesuai tahapan dan prosedur. Uang 10 juta sebagai jaminan untuk pembelian alat ada serah terimanya. Jika barang nantinya tidak rusak, maka uang dikembalikan," kata Nur Rizki.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
BAPPERIDA Kab. Bangkalan Terima AUudensi MADAS NUSANTARA DPW Jawa Timur, Perkuat Sinergitas Investasi Kemaritiman
Next Article
Kandang Sapi BUMDes Desa Kodak Kosong, Dana Rp178 Juta Dipertanyakan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.