Kota Madiun || Bratapos.com - Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan serta menekan risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggandeng taruna dan taruni Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun untuk menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api.
Kegiatan edukatif tersebut, dilaksanakan di tiga titik perlintasan sebidang strategis di wilayah Kota Madiun, yakni JPL 01, JPL 138, dan JPL 136. Sosialisasi menyasar langsung para pengguna jalan raya yang melintas di jalur kereta api, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun pejalan kaki.
BACA JUGA :
Ning Tiwi: Perkuat Eksistensi, IKPPI Hadirkan Ekosistem 4 Pilar Guna Akselerasi Kemandirian dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif KAI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, yang hingga kini masih menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada keandalan sarana dan prasarana, tetapi juga sangat ditentukan oleh kedisiplinan pengguna jalan. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada, sabar, dan patuh terhadap aturan saat melintasi perlintasan kereta api,” ujar Tohari, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, petugas KAI bersama taruna dan taruni PPI Madiun melakukan pendekatan persuasif dengan membagikan edukasi langsung di lapangan. Mereka menggunakan spanduk, poster edukatif, serta pengeras suara untuk menyampaikan pesan keselamatan kepada pengguna jalan.
Masyarakat diingatkan agar selalu berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik di perlintasan yang dijaga maupun yang tidak dijaga.
Lebih jauh, Tohari menegaskan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang masih menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan. Padahal, ketentuan hukum telah mengatur kewajiban pengguna jalan secara tegas.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, mendahulukan perjalanan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang telah lebih dahulu melintas rel.
“Kita harus memahami bahwa kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Oleh karena itu, kesabaran pengguna jalan untuk berhenti sejenak sebelum melintas merupakan kunci utama keselamatan bersama,” tegasnya.
Selain itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Daop 7 Madiun berharap kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang, semakin meningkat. Kepatuhan terhadap rambu dan aturan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan disiplin, kesadaran, dan saling menghargai antar pengguna jalan, kita dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan bebas dari insiden kecelakaan,” tutup Tohari.
Prev Article
Kades Kesilir Klarifikasi Pemberitaan Nenek Kemi, Data Bantuan Sosial dan Kondisi Rumah Tidak Sepenuhnya Benar
Next Article
Hasil Digitalisasi Bansos Segera Diumumkan, Warga Banyuwangi Bisa Ajukan Sanggahan