Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Investasi Rp 18,88 Triliun di Sidoarjo Belum Serap Tenaga Kerja Maksimal

Sidoarjo | bratapos.com — Derasnya arus investasi di Kabupaten Sidoarjo yang menembus Rp 18,88 triliun pada 2025 belum sepenuhnya berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Di balik capaian tersebut, angka pengangguran masih tergolong tinggi.

Berdasarkan data, realisasi investasi Sidoarjo dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren positif. Pada 2021 tercatat Rp 9,77 triliun, meningkat menjadi Rp 14,08 triliun pada 2022, kemudian sedikit menurun ke Rp 13,68 triliun di 2023. Selanjutnya kembali naik menjadi Rp 17,04 triliun pada 2024 dan mencapai Rp 18,88 triliun pada 2025, bahkan melampaui target hingga 155,84 persen.

BACA JUGA : APBD Banyuwangi 2027 Hadapi Tantangan Fiskal, Bupati Ipuk Ajak Semua Pihak Perkuat Kolaborasi Pembangunan

Namun, peningkatan investasi tersebut belum diiringi dengan penyerapan tenaga kerja yang optimal. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih berada di angka 5,75 persen, meski turun dari 6,49 persen pada tahun sebelumnya. Pengangguran didominasi oleh lulusan SMA hingga sarjana.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Muchammad Rafi Wibisono, menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pertumbuhan investasi dan kesiapan tenaga kerja.

“Investasi besar harus sejalan dengan penyerapan tenaga kerja. Jangan sampai angkanya tinggi, tapi pengangguran tetap tinggi,” tegasnya, Selasa (7/4).

Menurut Rafi, pemerintah daerah tidak bisa hanya berfokus pada capaian nilai investasi semata. Dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo untuk memperkuat kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja. Sinergi antarinstansi dinilai penting agar setiap investasi yang masuk mampu membuka lapangan kerja secara maksimal, khususnya bagi warga lokal.

“Tidak cukup hanya menarik investor. Harus ada kolaborasi konkret dengan Dinas Tenaga Kerja agar kebutuhan industri selaras dengan kompetensi tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Selain itu, Rafi juga menyoroti pentingnya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan komposisi 70 persen tenaga kerja asal Sidoarjo dan 30 persen dari luar daerah.

“Regulasinya sudah jelas, tinggal bagaimana pengawasannya diperketat. Jangan sampai investor masuk, industri tumbuh, tapi tenaga kerja lokal tidak terserap maksimal,” tambahnya.

Ia menilai lemahnya implementasi aturan menjadi salah satu penyebab ketimpangan tersebut. Tanpa pengawasan yang ketat dan sinkronisasi kebijakan yang kuat, pertumbuhan ekonomi dikhawatirkan hanya menjadi angka statistik semata.

“Jangan sampai investasi hanya dinikmati pelaku usaha, sementara masyarakat lokal belum merasakan manfaatnya,” pungkasnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Sidoarjo Perkuat Digitalisasi Transaksi, Targetkan Implementasi QRIS Tap
Next Article
Kodim 0825/Banyuwangi Terima 8 Truk Mitsubishi Canter, Perkuat Distribusi dan Operasional KDKMP

Related to this topic:

Be the first to write a comment.