Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Imingi Hand Tractor, Warga Sebut PJ Kades Margantoko Embat Uang 10 Juta

Sampang Bratapos.com Dugaan penipuan dengan modus bantuan alat pertanian mencuat di Desa Margantoko, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Seorang warga berinisial HRT mengaku mengalami kerugian setelah dijanjikan bantuan satu unit hand tractor oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa setempat.

Menurut keterangan korban, awalnya Pj Kepala Desa Margantoko menawarkan bantuan berupa satu unit hand tractor yang disebut berasal dari program Dinas Pertanian. Namun, bantuan tersebut disebut memiliki “uang tebusan” sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

Karena merasa yakin, terlebih setelah diperlihatkan foto unit dan penjelasan yang meyakinkan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp10 juta sesuai permintaan.

“Katanya satu minggu sudah bisa diterima unitnya,” ungkap korban.
Namun setelah satu minggu berlalu, unit yang dijanjikan tak kunjung diterima. Saat dikonfirmasi, Pj Kepala Desa meminta korban untuk menunggu. Waktu terus berjalan hingga lebih dari satu bulan, tetapi hand tractor tetap tidak terealisasi.

Yang mengejutkan, korban kemudian mendapat keterangan dari yang bersangkutan bahwa bantuan dari program Dinas Pertanian tersebut tidak jadi terealisasi dan akan dialihkan melalui program BUMDes.

Sebagaimana diketahui, BUMDes Desa Margantoko sebelumnya juga menjadi sorotan terkait program ketahanan pangan berupa penggemukan sapi yang diduga tidak sesuai antara anggaran dan realisasi.

Dalam penjelasan lanjutan kepada korban, Pj Kepala Desa menyampaikan bahwa hand tractor akan diberikan setelah anggaran BUMDes cair. Namun hingga pergantian tahun anggaran, unit tersebut tak pernah diterima korban.

Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, unit hand tractor memang ada, namun berada di rumah bendahara BUMDes, bukan diserahkan kepada korban yang telah membayar uang tebusan Rp10 juta.
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius:

Apakah benar bantuan tersebut berasal dari program resmi pemerintah?
Jika melalui BUMDes, mengapa ada pungutan “uang tebusan” kepada warga?
Mengapa unit yang disebut sebagai bantuan tidak segera diserahkan?
Dan ke mana aliran dana Rp10 juta yang telah dibayarkan korban?

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari Pj Kepala Desa Margantoko. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penipuan ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan pengelolaan anggaran BUMDes yang sebelumnya juga menuai sorotan.

Kasus ini menjadi alarm serius terhadap transparansi dan integritas pengelolaan program bantuan di tingkat desa. Jika benar terjadi praktik penarikan uang dengan dalih bantuan pemerintah, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolres Madiun Luncurkan Patroli SIKAT Presisi, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Next Article
DPC Gerindra Gresik Sambut Ramadhan 1447 H, Yuyun Wahyudi Ajak Tingkatkan Amal dan Ketakwaan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.