Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Tipikor Program BUMDes Desa Temoran Menguat, Pejabat Senyap, Kambing Lenyap

Sampang Bratapos.com – Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kali ini terjadi di Desa Temoran, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Program yang dianggarkan untuk usaha penggemukan kambing dilaporkan tidak memiliki realisasi fisik sama sekali. Berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak ditemukan satu pun kambing sebagaimana tercantum dalam rencana program.

BACA JUGA : Sidang Korupsi Maidi, Direktur PT Rajawali Ungkap Aliran Fee Proyek 4 Persen dan Penyerahan Uang

Padahal, program tersebut bersumber dari Dana Desa yang telah melalui proses pencairan anggaran. Secara administratif, pencairan dana melalui SPP (Surat Permintaan Pembayaran) seharusnya berbanding lurus dengan realisasi kegiatan serta didukung dokumen pertanggungjawaban (LPJ dan SPJ) yang sah dan sesuai tanggal pelaksanaan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya, salah satu tokoh masyarakat yang disebut sebagai mentor (H Sulaiman) hanya berdalih bahwa kambing tersebut “masih dalam proses pemesanan.”

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Mengingat saat ini telah melewati akhir tahun anggaran berjalan, secara regulatif LPJ dan SPJ wajib dirampungkan sebelum penutupan tahun anggaran. Artinya, apabila laporan telah dibuat sementara barang belum ada, maka terdapat indikasi kuat manipulasi administrasi.

Secara hukum, kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur:
- Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa
- Pembuatan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai fakta
- Dugaan pemalsuan dokumen administrasi keuangan
- Indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara

Lebih mengkhawatirkan lagi, Penjabat (Pj) Kepala Desa Temoran Sekaligus menjabat Sekcam (Saiful) hingga kini memilih diam saat dikonfirmasi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, dan tidak ada pernyataan resmi yang dapat menjawab keresahan masyarakat.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Dalam tata kelola pemerintahan desa yang transparan, seorang kepala desa (termasuk pejabat sementara) memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan Dana Desa dan pengawasan BUMDes.

Jika benar pengadaan kambing belum ada sementara administrasi telah dirampungkan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta inspektorat daerah untuk segera melakukan audit investigatif terhadap:
- Dokumen SPP pencairan dana
- LPJ dan SPJ program penggemukan kambing
- Bukti transaksi pembelian ternak
- Aliran dana dan pihak yang menerima manfaat

Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dimanipulasi melalui administrasi fiktif.

Kasus ini menjadi ujian serius terhadap integritas pengelolaan BUMDes di Kabupaten Sampang. Jika tidak segera ditindaklanjuti, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Temoran belum memberikan tanggapan resmi. Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bermesraan Pakai Seragam Dinas, Dugaan Pelanggaran Etika ASN di Surabaya Jadi Ujian Integritas Pemkot
Next Article
Kapolres Madiun Luncurkan Patroli SIKAT Presisi, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.