Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ditetapkan Tersangka, Seorang ASN di Gresik Gugat Pejabat Teras

GRESIK || Bratapos.com. Tersangka Agus Priyono (AP), seorang ASN di DPMD Gresik tak patah semangat. Kendati dirinya berada di tahanan Polres Gresik yang terseret kasus dugaan penipuan dan pemalsuan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kuasa hukumnya, Agus resmi menggugat 5 pihak, yakni tersangka Antoni (AN), Rossika selaku istri AN, Bupati Gresik melalui Kepala BKPSDM, Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik.

Gatut Suroso selaku kuasa hukum AP menjelaskan bahwa para tergugat bertanggungjawab atas penetapan status tersangka kliennya. Bahkan, kembali menyebut bahwa AP ikut menjadi korban SK palsu. "Mngalami kerugian finansial sebesar Rp 100 juta," jelas Gatut.

BACA JUGA : YLBH FT: Jaksa Agung Dorong Tangani Perkara Mantan Jampidsus Dengan Fair

Pihaknya juga memastikan bahwa kliennya tidak menerima komisi keuntungan dalam bentuk apapun. Bahkan, tidak memiliki kewenangan dalam proses penerbitan SK. "Justru Rossika selaku istri tersangka tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal seluruh uang tersebut ditampung dalam rekeningnya," ujarnya.

Gatut juga menyinggung kinerja jajaran BKPSDM. Lantaran tidak melakukan pengawasan administrasi secara cermat dan efektif dalam penggunaan segala atribut Pemerintah Kabupaten Gresik. "Kami menghukum para tergugat secara tangung renteng membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar," jelasnya.

Bahkan, pihaknya juga meminta ganti kerugian material dan immaterial terhadap para tergugat. Dampak terganggunya nama baik, kehormatan dan martabat, serta ketenangan hidup pribadi dan keluarga. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 2,490 miliar. Jika di total, permintaan ganti kerugian atas gugatan tersebut mencapai Rp 3,490 miliar. "Jika majelis hakim berpendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya, " pungkas Gatut.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya pun menunda persidangan tersebut pada pekan depan. Dengan agenda mediasi terhadap pihak penggugat dan tergugat. "Kami meminta pihak penggugat hadir secara langsung selama proses mediasi bergulir," tandasnya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sapa Santri RMI Banyuwangi: Bangun Generasi Pesantren Berakhlak, Sehat Mental dan Bebas Narkoba
Next Article
Samson Kodim Ponorogo Bantu Personel TMMD 129, "Kuncinya Ikhlas Bekerja Beban Berat Pasti Akan Jadi Ringan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.