Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Melakukan Penggeregahan & Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Warga Sekotong Barat Dilaporkan Ke Polres

Gerung, Lombok Barat||bratapos.com –Advokat "Maria Nona Yantri,.S.H.", secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang dilakukan okeh salah satu warga dusun gili genting, sekotong barat, ke Polres Lombok Barat, atas objek tanah yang berlokasi di Dsn.Gili Genting Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat.

Laporan ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur secara tegas larangan penguasaan atau penggunaan hak milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah. Rabu, (4/3/26).

BACA JUGA : Pengacara Publik OA PERSADIN NTB Sambangi KPK RI, Perkuat Pengawasan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Daerah

<<Kronologi dan Pokok Persoalan>> 

Kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/PDL&RKN./Pdn/III./2026 untuk dan atas nama kliennya yang berinisial SSD, yang merupakan pemilik sah atas tanah dimaksud dengan bukti kepemilikan yang lengkap dan sah secara administrasi pertanahan.

Namun tanah tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan termasuk dugaan menjual tanah tersebut kepada orang lain tanpa hak oleh pihak lain, yakni: SAHIMAN dkk, yang beralamat di Dsn.gili genting sekotong barat, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut kuasa hukum korban, "Maria Nona Yantri,.S.H.", tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa persetujuan, serta tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan. Bahkan, upaya persuasif dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan penyelesaian.

Akibat perbuatan tersebut, klien mengalami Kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, ditambah adanya Potensi kerugian ekonomi jangka panjang atas nilai aset tanah tersebut.

 > Sikap Tegas Kuasa Hukum  <

Kuasa hukum menegaskan bahwa perbuatan penguasaan tanah tanpa hak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Kami memandang persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana yang serius. Hak milik adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik penguasaan tanah tanpa hak Dan praktik2 mafia tanah, dan Kami sangat menaruh harapan yang besar kepada aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki Dan memproses laporan kami yaitu dengan segera memanggil terlapor dan pihak2 lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. Kam8 juga berharap praktik2 penguasaan Dan oemanfaat tanah tanpa alas hak dapat segera dihilangkan karena berakibat tidak adanya kepastian hukum." Tegas Nona (panggilan)

<<Komitmen Mengawal Proses Hukum>>

Advokat "Maria Nona Yantri, SH, menyatakan akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur-unsur lain selama proses berjalan.

“Kami percaya Polres Lombok Barat akan bekerja secara objektif dan transparan. Namun kami juga memastikan bahwa hak klien kami tidak akan kami biarkan dirampas secara melawan hukum,” lanjutnya.

<< Pesan untuk Masyarakat ->

Melalui siaran pers ini, kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap penguasaan tanah wajib didasarkan pada alas hak yang sah. Perkara saat ini dalam tahap penanganan di Polres Lombok Barat dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Tutupnya

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tragedi di Waterplace Residence Surabaya: Pekerja Sealant Tewas Diterjang Hujan Badai, Satu Rekan Luka-Luka
Next Article
Antisipasi Longsor Susulan, Warga dan Polisi Pasang Ratusan Bronjong

Related to this topic:

Be the first to write a comment.