Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Di Duga Menggelapkan Pajak Oleh Oknum Perangkat Desa Kedungsugo Mencapai Rp 3.325.000.000

Sidoarjo || Bratapos.com - Desa Kedungsugo kecamatan Prambon kabupaten sidoarjo, di pimpin oleh Kepala Desa Sutikno dengan jumlah penduduk 6.000 orang dan warga yang telah mempunyai hak pilih sekitar 5000 orang dengan jumlah SPPT PBB sekitar 3.500 SPPT pajak bumi dan bangunannya belum di bayar mulai tahun 2005 sampai 2024

Terbongkarnya penggelapan pajak oleh oknum desa ini karena adanya masyarakat desa kedungsugo, sebut saja DS 43 tahun yang membutuhkan administrasi kependudukan salah satu syaratnya adalah lunas PBB ( pajak bumi dan bangunan ) dan DS berinisiatif membayar ke bank jatim alangkah terkejutnya DS dia harus membayar Rp 25.000.000 ini dari akumulasi pajak yang belum di bayar selama bertahun tahun, padahal DS merasa telah membayar melalui perangkat desa juga dari potongan pembayaran tebu yang di lakukan oleh desa, atas terjadinya peristiwa itu kepala desa kedungsugo Sutikno yang di hubungi melalui telepon celulernya senin 6/1/25 mengatakan ," saya sedang di gresik cak sedang mengurusi warga yang terlibat Kasus narkoba, nanti sore saja kita ketemu ," pungkas sutikno

BACA JUGA : Kemen HAM RI Perkuat Sinergi Lintas Sektoral untuk Pemajuan HAM di Jawa Timur

Sementara PLT Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Abu Dardak melalui panggilan aplikasi Whats'Aap senin 6/1/25 mengatakan," memang banyak saat ini piutang pajak dari wajib pajak dan BPPD telah melakukan langkah - langkah untuk mengurai masalah piutang pajak tersebut dengan membentuk tim dan saat ini tim sedang bekerja keras untuk menyelesaikan piutang pajak dari wajib pajak," pungkas Abu Dardak 

ND warga dusun cangkringan pria 43 tahun kepada bratapos.com mengatakan," desa kedungsugo ada 4 (empat) dusun yaitu, dusun kedungsugo, dusun cangkringan, dusun pandokan dan dusun Kedunglo dari empat tersebut ada sekitar 3500 SPPT yang mulai tahun 2005 sampai 2024 atau sekitar 19 tahun belum di bayar sama sekali, padahal para warga gogol telah membayar melalui potongan sewa - menyewa lahan dengan PG (pabrik gula) ,jadi nominal uang yang di gelapkan oleh oknum desa kedungsugo 3.500 SPPT × Rp 50.000 = Rp 175.000.000 x 19 tahun= Rp 3.325.000.000 ,ini jumlah minimalnya mas," jlentreh ND pada tim bratapos.com.

Berbeda dengan ND warga dusun cangkringan KH warga dusun kedungsugo pria 45 tahun kepada bratapos.com mengatakan," bayan kedungsugo telah mengembalikan sebagian uang yang di gelapkannya pada para waga desa ,meskipun belum di kembalikan keseluruhan tapi telah ada itikat baik dari bayan kedungsugo untuk mengembalikan uang masyarakat yang di gelapkannya.

Ini berbeda dengan 3 (tiga) bayan lain yang sampai saat ini belum mengembalikan uang masyarakat desa yang di gelapkannya bahkan mereka berdalih bahwa uang yang di pungut dari masyarakat itu telah di serahkan pada kepala desa ,tapi saat di tanya oleh masyarakat apakah ada bukti penyerahan dari bayan pada kepala desa, bayan tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan uang sementara masyarakat memiliki bukti otentik berupa kwitansi yang di tandatangani oleh para bayan dengan nominal yang beragam," pungkas ND.

Pewarta : c@n 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pergantian Jabatan Polrestabes Surabaya: Harapan Baru dan Apresiasi Kinerja Lama
Next Article
Pelaku Pencuri Mobil di Sumenep Berhasil Dibekuk Polisi

Related to this topic:

Be the first to write a comment.