Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pelaku Pencuri Mobil di Sumenep Berhasil Dibekuk Polisi

Sumenep || Bratapos.com - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Pencurian Mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 5 Januari 2025.

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 05 Januari 2025, sekira pukul 08.00 WIB, pelapor (MK) berangkat dari rumahnya yang terletak di Dusun Nyokalong RT. 004 RW. 002 Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep menuju Toko Mebel Arini milik pelapor yang terletak di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep dengan mengendarai mobil, setelah tiba didepan toko sekira pukul 08.30 WIB pelapor memarkir mobil milik pelapor tersebut tepat didepan toko milik pelapor, akan tetapi pada saat itu kontak atau kunci mobil tidak pelapor cabut, selanjutnya pelapor masuk ke toko.

BACA JUGA : Pengacara Publik OA PERSADIN NTB Sambangi KPK RI, Perkuat Pengawasan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Daerah

"Pada pukul 10.00 wib pelapor melihat mobil yang pelapor parkir didepan toko mebel milik pelapor tersebut dibawa seorang laki-laki yang mana pelapor kira saat itu seorang laki-laki tersebut adalah teman pelapor hendak bercanda atau bergurau membawa mobil milik pelapor, karena saat itu mobil milik pelapor itu tidak kunjung kembali, akhirnya pelapor mencoba mengecek melalui CCTV yang terdapat di toko milik pelapor tersebut, dan ternyata yang membawa mobil milik pelapor tersebut bukanlah teman pelapor melainkan seorang laki-laki yang sebelumnya tidak pelapor kenal," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Lalu saat itu pelapor langsung bergegas mengejarnya menuju arah timur tepatnya kearah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan yang mana saat itu dibantu petugas kepolisian dari Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta banyak warga sembari meneriaki Maling, sehingga akhirnya mobil yang dibawa laki-laki tersebut menemui jalan buntu, kemudian seorang laki-laki tersebut keluar dari mobil dan melarikan diri ke area Ponpes yang berada di Desa Campaka.

"Pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang hendak mengamankannya, namun saat itu pelaku tersebut tetap berhasil diamankan atas bantuan petugas kepolisian dan beberapa warga yang ikut mengejar nya. Akhirnya pelaku tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun ciri-ciri mobil milik pelapor yang dibawa pelaku yaitu mobil dengan merk Honda Jazz warna Hitam dengan plat nomor : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866.

"Tersangka berinisial MS umur 31 tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta , Dusun Mondis Laok Rt 29 Rw 06 Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang," urainya.

Adapun barang bukti 1 unit mobil merk Honda Jazz warna Hitam Nopol : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866 berserta kuncinya, Fotocopy STNK dan BPKB mobil merk merk Honda Jazz warna Hitam Nopol : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866, 2 kaleng cat spray merk "ZUPER SPRAY”, 2 buah Plat Nomor, 1 buah Jaket warna hitam, 1 Buah sarung warna putih motif bunga

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun," pungkasnya.

Pewarta: Zainur 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Di Duga Menggelapkan Pajak Oleh Oknum Perangkat Desa Kedungsugo Mencapai Rp 3.325.000.000
Next Article
Jalin Kemitraan Yang Baik Kepada Masyarakat Sekitar  PTPN IV Regional l Bantu Perbaiki Jalan  Di Kecamatan Buntu Pane

Related to this topic:

Be the first to write a comment.