Madiun || Bratapos.com - Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali digencarkan oleh Bea Cukai Madiun. Berawal dari aduan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, Bea Cukai Madiun berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Magetan dalam melaksanakan operasi gabungan di wilayah Magetan dan Madiun.
Langkah tersebut, merupakan tindak lanjut nyata atas laporan warga yang mencurigai adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di beberapa titik. Operasi pun dilakukan secara terarah dan menyasar lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat penyimpanan serta penjualan rokok tanpa pita cukai.
BACA JUGA :
Sempat Senyap, Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Sampang Kembali Disorot
Pada 5 November 2025, petugas gabungan mendatangi sebuah rumah di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 213 bungkus rokok ilegal berbagai merek atau setara 4.196 batang yang tidak dilengkapi pita cukai.
Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp6,35 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,20 juta. Pemilik barang kemudian dikenai sanksi administrasi sebesar Rp9,61 juta, yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Lima hari berselang, tepatnya pada 10 November 2025, Bea Cukai Madiun kembali melakukan operasi gabungan bersama Detasemen Polisi Militer (DENPOM) di sebuah warung angkringan di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 850 bungkus rokok ilegal atau setara 16.648 batang dengan berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai resmi. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp25,10 juta, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp12,64 juta.
Pelaku berinisial R, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual, dikenai sanksi administrasi sebesar Rp37,94 juta sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pejabat Fungsional Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Rizal, menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata peran aktif Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Dari dua operasi tersebut, Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan peredaran
9.611 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 37.94 juta. Capaian ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberantas peredaran barang ilegal di masyarakat,” ujar Rizal, Kamis (14/11/2025).
Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai, karena hal tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan negara. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi Bea Cukai, termasuk ‘Lapor Pak Purbaya’,” tegasnya.
Menurutnya, operasi gabungan ini tidak hanya menjadi bentuk respons terhadap laporan masyarakat, tetapi juga bagian dari program berkelanjutan Bea Cukai Madiun untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Madiun.
"Dengan menggandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Bea Cukai Madiun berkomitmen mewujudkan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan patuh terhadap ketentuan cukai, " Pungkas Rizal
Langkah-langkah sinergis semacam ini diharapkan dapat terus memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya membeli produk hasil tembakau legal, sekaligus mendukung penerimaan negara yang optimal untuk pembangunan.
Prev Article
Respon Cepat Layanan 110, Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Terlarang di Tamanbaru
Next Article
Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check di Terminal Arya Wiraraja